Mengapa Semua Pinjol Pakai Bunga 0,8%? Ini Penjelasan Eks Pejabat OJK

Date:

DCNews, Jakarta — Suatu angka kecil, 0,8 persen per hari, kini menjadi sorotan besar dalam dunia fintech Indonesia. Angka itu bukan sekadar suku bunga, tapi juga menyimpan jejak perdebatan antara prinsip pasar bebas dan desakan perlindungan konsumen, antara regulasi yang longgar dan dugaan monopoli terorganisir.

Demikian dibeberkan Hendrikus Passagi, mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang megetahui persoalan tersebut, selama menjabat sebagai Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK dari 2017 hingga 2020.

Sebagaimana dikutip DCNews, Sabtu (17/5/2025) Hendrikus mengaku menyaksikan langsung kelahiran, pertumbuhan, dan pembentukan standar bunga di industri peer-to-peer lending (P2P lending) Indonesia—atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).

“Ketika POJK 77 lahir pada 2016, kami membiarkan pasar menentukan sendiri tingkat bunga. Tidak ada aturan spesifik, karena kami mendorong semangat pendanaan yang demokratis. “Namun kenyataannya, pasar tidak selalu berjalan adil,” sebut dia.

Pada Januari 2017, saat industri pinjol mulai beroperasi penuh, perusahaan-perusahaan fintech menawarkan bunga pinjaman harian yang bervariasi—dari 1 persen hingga 10 persen. Situasi itu segera memicu gelombang keluhan dari masyarakat. OJK, yang tidak punya kewenangan langsung untuk menetapkan bunga berdasarkan POJK 77/2016, mencari celah regulasi lainnya.

Celakanya, perusahaan-perusahaan pinjol saat itu bernaung di bawah Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), organisasi yang tidak secara khusus mengatur fintech berbasis P2P. “Mereka bergerak liar. Bunga ditetapkan sesuka hati, data pengguna diakses semaunya,” ujar Hendrikus.

Dalam upaya menata industri yang kian liar, OJK mendorong pendirian asosiasi baru. Maka lahirlah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 2018, dengan mandat pertama: menetapkan batas bunga pinjaman.

“Saya minta mereka tentukan bunga yang wajar dan bawa data pembanding dari negara lain,” jelas Hendrikus seraya menambahkan kalau kemudian AFPI mengajukan acuan dari Financial Conduct Authority (FCA) Inggris, yang menetapkan bunga maksimal 0,8 persen per hari pada 2014.

OJK menyetujui usulan itu, dan angka 0,8 persen pun menjadi standar de facto industri pinjol di Indonesia. Namun, keputusan itu menyisakan pertanyaan: mengapa semua perusahaan fintech menetapkan bunga di angka maksimal?

“Karena kenyataannya biaya operasional mereka memang di atas itu. Begitu kami tahan di 0,8 persen, ya semua ambil angka maksimal,” kata Hendrikus.

Regulasi terus berkembang. POJK 77 akhirnya dicabut dan digantikan oleh POJK 10/2022, yang mulai berlaku pada 4 Juli 2022. Dalam beleid baru itu, penetapan bunga dipindahkan ke tangan regulator lewat Surat Edaran OJK (SE OJK). AFPI tidak lagi punya kuasa menetapkan plafon bunga.

Pada 8 November 2023, OJK menerbitkan SE OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang menurunkan bunga pinjol menjadi 0,3 persen per hari untuk pinjaman konsumtif dan 0,1 persen untuk pinjaman produktif, mulai berlaku 1 Januari 2024. Bunga ini ditetapkan menurun secara bertahap setiap tahun. Namun, justru pada titik ini, sejarah lama kembali menghantui.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang praktek kartel dan penetapan harga bersama. Dalam penyelidikannya, KPPU menemukan bahwa 97 perusahaan fintech diduga menyepakati secara eksklusif plafon bunga 0,8 persen per hari—dalam kesepakatan internal yang difasilitasi oleh AFPI.

“Kesepakatan ini menetapkan tingkat bunga pinjaman secara kolektif, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021,” terang pernyataan resmi KPPU.

KPPU berencana menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu dekat. Jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan itu berpotensi menghadapi sanksi administratif maupun pidana.

Kasus ini bukan semata soal angka 0,8 persen. Ini adalah ujian bagi model regulasi fintech Indonesia. Sebuah tarik-ulur antara kebutuhan akan inovasi finansial dan tuntutan transparansi serta persaingan usaha yang sehat.

Dan kini, publik menunggu: apakah 0,8 persen adalah solusi kompromi… atau justru awal dari konspirasi bunga bersama? ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Pimpin Grup A Usai Taklukkan Afrika Selatan 2-0

DCNews, Jakarta — Tuan rumah Meksiko langsung memimpin klasemen...

Piala Dunia 2026 Resmi Dibuka di Meksiko, Argentina Kembali Puncaki Ranking FIFA

DCNewa, Mexico City— Piala Dunia 2026 resmi dimulai setelah...

Piala Dunia 2026 Resmi Bergulir, Meksiko Hadapi Afrika Selatan pada Laga Pembuka

DCNews, Jakarta — Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan...

Abdullah Minta OJK Bangun Basis Database Nasional Terbuka, untuk Awasi Debt Collector Serta Leasing

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah...