Penugasan TNI Kawal Kejaksaan, TB Hasanuddin: Ingat, Jangan Langgar Koridor Hukum!

Date:

DCNews, Jakarta – Langkah pemerintah menugaskan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memberikan pengamanan di kantor-kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia, menuai sorotan tajam dari Parlemen. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memperingatkan agar penempatan personel militer itu tidak melampaui batas kewenangannya dan tetap berada dalam koridor hukum serta konstitusi.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/5/2025), politisi senior dari PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa prajurit TNI tidak seharusnya dilibatkan dalam proses penegakan hukum yang menjadi domain Kejaksaan dan aparat penegak hukum sipil lainnya.

“TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum. Itu bukan tugas dan fungsi mereka. Peran mereka cukup memberikan pengamanan saja,” kata Hasanuddin.

Penugasan TNI untuk mengawal institusi Kejaksaan, menurutnya, mesti bersifat sementara dan dilakukan hanya dalam kondisi khusus. Dan tentunya, kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya.

“Ini harus hati-hati,” tambah Hasanuddin juga menggarisbawahi bahwa pengamanan terhadap Kejaksaan sejatinya sudah memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004. Dalam Pasal 30C huruf c disebutkan bahwa tanggung jawab pengamanan Kejaksaan berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun ia juga mencermati adanya kekosongan dalam regulasi teknis lantaran Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan dari UU tersebut belum rampung disusun oleh Staf Kepresidenan.

“Mengingat Perpresnya belum selesai, dan Kejaksaan sedang menghadapi tantangan nyata, terutama dalam pemberantasan korupsi skala besar, saya memahami jika Presiden menggunakan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” jelas Hasanuddin.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa diskresi tersebut harus digunakan secara terbatas dan proporsional, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang TNI.

Pengerahan prajurit TNI ke kantor-kantor Kejaksaan, yang dilengkapi dengan alat kelengkapan militer, memicu pro dan kontra di ruang publik. Sebagian kalangan menyebut langkah ini sebagai bentuk perbantuan negara terhadap institusi penegak hukum, namun sebagian lain menilai ini berisiko mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan hukum sipil.

Situasi ini menjadi ujian baru bagi demokrasi Indonesia, yang tengah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan akan stabilitas dan supremasi hukum di tengah tekanan pemberantasan korupsi yang semakin intensif. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Cinta, Shalawat dan Keteladanan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Anggota DPR RI /...

OJK Dalami Pemblokiran Rekening Supriyono Alias Botok, Bank Mandiri Sebut Tindak Lanjut Permintaan Aparat

DCNews, Jakarta — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati...

Perempuan Didorong Cerdas Finansial agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal dan Rentenir

DCNews, Mojokerto — Desakan kebutuhan rumah tangga yang datang tanpa...

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2026 Stagnan di Rp2,75 Juta per Gram, Simak Daftar Lengkapnya

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...