DCNews, Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil secara resmi melaporkan seorang perempuan berinisial LM—yang belakangan diketahui bernama Lisa Mariana—ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan penyebaran informasi pribadi tanpa dasar hukum.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ridwan Kamil pada 11 April 2025 dan telah diterima kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, dalam pernyataan tertulis yang dikutip Sabtu (19/4/2025).
Muslim menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh unggahan yang menyebarkan informasi keliru mengenai dirinya, khususnya klaim tanpa dasar hukum soal keberadaan anak dari pihak Ridwan Kamil. Dugaan itu, kata dia, telah mencoreng nama baik dan integritas pribadi kliennya.
Laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), yang mengatur mengenai distribusi informasi yang melanggar hak pribadi seseorang.
“Pak RK sendiri yang mengajukan. Ini menunjukkan bukti keseriusan Pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum,” tegas Muslim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lisa Mariana terkait laporan tersebut. ***

