DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah berpotensi meningkatkan tekanan terhadap debitur yang memiliki kewajiban dalam valuta asing (valas), terutama perusahaan yang bergantung pada impor atau memiliki pinjaman berdenominasi dolar AS. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kemampuan bayar debitur dan pada akhirnya berdampak pada kualitas kredit perbankan.
Meski demikian, regulator menegaskan stabilitas industri perbankan nasional hingga saat ini masih berada dalam kondisi terjaga. OJK menilai paparan langsung risiko nilai tukar yang dihadapi perbankan masih relatif rendah dan berada jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan industri perbankan di tengah dinamika ekonomi global yang memengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah.
“Secara berkesinambungan, OJK terus melakukan monitoring intensif terhadap perkembangan kinerja industri perbankan,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2026.
Menurut Dian, tekanan terhadap rupiah dapat berdampak pada sektor riil melalui kenaikan biaya impor, membengkaknya beban pembayaran utang luar negeri, hingga terganggunya arus kas perusahaan yang memiliki eksposur tinggi terhadap mata uang asing.
Dampak tersebut, kata dia, tidak dirasakan secara merata oleh seluruh sektor usaha. Risiko terbesar berada pada perusahaan yang bergantung pada bahan baku impor atau memiliki struktur pembiayaan yang didominasi pinjaman valas tanpa lindung nilai (hedging) yang memadai.
Di sisi lain, OJK menilai ketahanan industri perbankan terhadap gejolak nilai tukar masih cukup kuat. Hal itu tercermin dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang secara konsisten berada jauh di bawah ambang batas maksimal sebesar 20 persen dari modal bank.
Hingga April 2026, rasio PDN perbankan tercatat sebesar 1,63 persen dengan posisi long. Angka tersebut menunjukkan eksposur langsung industri perbankan terhadap risiko fluktuasi nilai tukar masih berada pada level yang aman.
Namun, OJK mengingatkan bahwa risiko dapat meningkat apabila pelemahan rupiah berlangsung dalam jangka waktu yang lebih panjang. Dalam kondisi tersebut, tekanan terhadap kinerja keuangan debitur berpotensi meningkat dan dapat berdampak pada kualitas aset perbankan.
“Dampak langsung pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan relatif masih terbatas. Namun apabila pelemahan rupiah berlanjut, tentu akan berpotensi memengaruhi debitur yang memiliki eksposur rentan terhadap pergerakan valuta asing,” ujar Dian.
Pengamat menilai kewaspadaan terhadap risiko nilai tukar menjadi semakin penting di tengah ketidakpastian ekonomi global, termasuk kebijakan suku bunga negara maju, ketegangan geopolitik, dan perlambatan perdagangan internasional. Dalam situasi tersebut, perbankan dituntut memperkuat manajemen risiko serta memastikan debitur memiliki strategi mitigasi terhadap gejolak kurs agar kualitas kredit tetap terjaga. ***

