DCNews, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna H. Laoly, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Kejaksaan Agung menelusuri sumber dan aliran dana dalam industri pinjaman daring atau pinjol. Penelusuran dinilai penting terutama jika terdapat transaksi keuangan yang tidak wajar atau mencurigakan.
Yasonna menilai pengawasan terhadap industri pinjol tidak cukup hanya diarahkan kepada debitur, besaran pinjaman, serta mekanisme penagihan. Menurut dia, negara juga perlu memastikan asal-usul dana yang digunakan untuk membiayai pinjaman kepada masyarakat.
“Kita selama ini banyak berbicara mengenai siapa yang meminjam, berapa utangnya, dan bagaimana penagihannya. Tetapi ada pertanyaan yang juga penting, uang yang dipinjamkan kepada masyarakat itu berasal dari mana? Siapa pemilik dananya? Bagaimana aliran dananya? Semuanya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2026).
Bukan Tuduhan Dana Pinjol Berasal dari Kejahatan
Yasonna menegaskan, permintaannya bukan tuduhan bahwa dana perusahaan pinjaman daring berasal dari tindak pidana. Namun, besarnya perputaran dana dan luasnya masyarakat yang terhubung dengan industri tersebut membuat aspek sumber pendanaan perlu mendapat pengawasan.
Ia meminta negara memastikan tidak ada dana yang bersumber dari tindak pidana, pencucian uang, maupun transaksi mencurigakan lainnya yang masuk dan berputar dalam ekosistem pendanaan digital.
“Jangan sampai masyarakat dikejar-kejar untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah utangnya, sementara asal-usul miliaran bahkan triliunan rupiah yang berputar di belakang industri ini justru tidak mendapatkan perhatian yang sama. Debitur harus bertanggung jawab, tetapi sumber dan pemilik dana juga harus jelas,” tegasnya.
Menurut Yasonna, transparansi sumber dana merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas industri keuangan digital. Karena itu, pengawasan seharusnya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pihak yang menyediakan dana hingga bagaimana dana tersebut disalurkan dan menghasilkan keuntungan.
PPATK Diminta Telusuri Transaksi Mencurigakan
Yasonna meminta PPATK menggunakan kewenangannya apabila menemukan indikator transaksi keuangan mencurigakan dalam ekosistem pinjaman daring.
PPATK merupakan Financial Intelligence Unit Indonesia yang memiliki fungsi menerima, menganalisis, dan menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Yasonna meminta Kejaksaan melakukan telaah dari perspektif penegakan hukum sesuai kewenangannya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Kejaksaan dinilai perlu berkoordinasi dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum terkait.
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan memiliki kewenangan antara lain menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, penggalangan, serta kerja sama intelijen untuk kepentingan penegakan hukum.
OJK Diminta Perkuat Transparansi Pendanaan
Selain PPATK dan Kejaksaan, Yasonna meminta OJK memastikan transparansi dalam ekosistem pendanaan perusahaan pinjol, termasuk kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI.
Menurut dia, keterbukaan sumber pendanaan semakin penting ketika di sisi lain terdapat masyarakat yang dapat memperoleh pinjaman dari berbagai platform sekaligus. Kondisi tersebut berpotensi membuat seseorang menanggung beban utang yang melampaui kemampuan ekonominya.
“Kita perlu melihat persoalan pinjol secara utuh. Jangan hanya melihat debitur di ujung rantai. Periksa juga sistem pemberian pinjamannya, siapa pemberi dananya, dari mana sumber dananya, kepada siapa keuntungan mengalir, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan hukum Indonesia,” ujar Yasonna.
Pandangan tersebut menempatkan persoalan pinjol bukan semata-mata sebagai persoalan kemampuan masyarakat membayar utang. Menurut Yasonna, struktur pendanaan, identitas pemberi dana, aliran keuntungan, hingga kepatuhan terhadap hukum juga perlu menjadi bagian dari pengawasan.
Pengawasan untuk Menjaga Industri Digital
Yasonna mengatakan penelusuran sumber dan aliran dana justru diperlukan untuk menjaga agar industri keuangan digital berkembang secara sehat dan memiliki kepastian hukum.
Ia menilai perusahaan maupun pemberi dana yang menjalankan kegiatan secara legal dan transparan tidak seharusnya menganggap pengawasan sebagai persoalan.
“Kalau seluruh dananya legal, pemilik manfaatnya jelas, transaksinya wajar dan kewajiban hukumnya dipenuhi, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ada transaksi yang mencurigakan, negara wajib hadir dan menelusurinya sampai terang,” pungkas Yasonna.
Dengan demikian, pengawasan industri pinjaman daring tidak hanya menyangkut hubungan antara penyelenggara dan peminjam, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar: dari mana dana berasal, siapa pemilik manfaatnya, bagaimana dana bergerak dalam sistem, serta apakah seluruh rangkaian transaksi berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum. ***

