DCNews, Tangerang Selatan — Kepercayaan dalam bisnis jual beli mobil bekas berujung pada perkara pidana. Seorang pria berinisial FL (28) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat Timur, setelah diduga menggelapkan empat BPKB kendaraan dan menjual sejumlah mobil milik rekan bisnisnya. Polisi menyebut total kerugian korban mencapai sekitar Rp900 juta, sementara hasil penyelidikan mengindikasikan dana tersebut digunakan untuk aktivitas judi online dan membayar cicilan pinjaman online.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Shodiq mengatakan kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara FL dan FS dalam pengelolaan showroom mobil bekas di Jalan WR Supratman, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Dalam kesepakatan yang dibuat secara lisan, FS bertindak sebagai investor dengan menyediakan sejumlah kendaraan untuk dijual, sedangkan FL dipercaya mengelola operasional showroom sehari-hari. Namun, kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan.
Menurut penyelidikan polisi, FL menggadaikan empat BPKB kendaraan milik investor tanpa sepengetahuan pemilik untuk mendapatkan tambahan modal usaha.
“Pelaku menggelapkan empat BPKB mobil untuk modal usaha. Total kerugian korban sekitar Rp900 juta,” kata Bambang dalam keterangannya, dikutip DCNews, Senin (15/6/2026).
Empat kendaraan yang BPKB-nya diduga digadaikan meliputi Honda CR-V Prestige, Nissan Grand Livina, BMW F30, dan Toyota Rush. Dugaan penggelapan tersebut terjadi sepanjang Agustus hingga September 2025.
Polisi menilai minimnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang membuat praktik tersebut berlangsung cukup lama. Korban yang berdomisili di kawasan Andara disebut jarang melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas showroom yang berada di Ciputat Timur.
Ketika tidak mampu menebus kembali BPKB yang telah digadaikan, FL diduga mengambil langkah lain dengan menjual dua unit kendaraan milik korban. Penjualan dilakukan beserta dokumen kendaraan untuk menutupi kewajiban terhadap pihak leasing.
“Karena tidak dapat melakukan penebusan BPKB mobil-mobil tersebut, pelaku menjual dua unit mobil beserta STNK dan BPKB milik korban untuk menebus BPKB kendaraan yang sebelumnya digadaikan,” ujar Bambang.
Selama berbulan-bulan, pelaku disebut memberikan berbagai alasan kepada korban ketika ditanya mengenai keberadaan dokumen kendaraan. Korban diberitahu bahwa BPKB masih dalam proses administrasi, sementara kendaraan diklaim sedang berada di bengkel.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar pada Desember 2025 setelah korban melakukan pengecekan langsung ke showroom dan menemukan ketidaksesuaian data kendaraan. Dalam pemeriksaan selanjutnya, FL mengakui telah menggadaikan BPKB dan menjual sebagian kendaraan milik investor.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciputat Timur. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi menangkap FL untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lebih lanjut, hasil penelusuran aliran dana menunjukkan uang hasil penggelapan diduga tidak digunakan untuk pengembangan usaha sebagaimana tujuan awal. Polisi menemukan indikasi bahwa sebagian besar dana justru dipakai untuk aktivitas judi online dan pembayaran cicilan pinjaman online.
“Dari pengakuan pelaku serta hasil penelusuran aliran dana, uang tersebut digunakan untuk judi online dan membayar cicilan pinjaman online,” kata Bambang.
Kronologis Kasus
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kasus ini bermula pada awal 2025 ketika FS dan FL menjalin kerja sama bisnis jual beli mobil bekas. Dalam kesepakatan tersebut, FS berperan sebagai investor yang menyediakan sejumlah unit kendaraan untuk dijual, sedangkan FL dipercaya mengelola operasional showroom secara penuh.
Memasuki Agustus hingga September 2025, FL diduga mulai menggadaikan empat BPKB kendaraan milik investor tanpa izin. Dana yang diperoleh dari penggadaian tersebut disebut digunakan sebagai tambahan modal usaha. Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi keuangan usaha tidak membaik dan pelaku tidak mampu menebus kembali BPKB yang telah diagunkan.
Pada periode September hingga Desember 2025, FL diduga menjual dua unit mobil milik korban beserta dokumen kendaraannya untuk menutupi kewajiban terhadap pihak leasing. Selama proses tersebut, korban tidak mengetahui kondisi sebenarnya karena pelaku terus memberikan alasan bahwa dokumen kendaraan masih dalam proses administrasi dan sebagian kendaraan sedang berada di bengkel.
Kecurigaan korban memuncak pada Desember 2025 ketika melakukan pengecekan langsung ke showroom. Dari pemeriksaan tersebut, korban menemukan sejumlah kendaraan dan dokumen yang seharusnya berada di showroom sudah tidak sesuai dengan data yang dimiliki.
Setelah didesak untuk memberikan penjelasan, FL akhirnya mengakui telah menggadaikan BPKB dan menjual sebagian kendaraan milik investor. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciputat Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan penyelidikan, menelusuri aliran dana, serta memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa uang hasil penggelapan diduga digunakan untuk aktivitas judi online dan pembayaran cicilan pinjaman online. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, polisi kemudian menangkap FL untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***

