DCNews, Bogor — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperluas strategi pencegahan pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) pada 2026 dengan menyasar kelompok masyarakat rentan, setelah wilayah ini tercatat sebagai salah satu dengan transaksi judi online terbesar di Indonesia.
Langkah ini ditempuh menyusul tingginya nilai transaksi judi online di Bogor pada 2024 yang mencapai Rp1,1 triliun, terdiri dari Rp612 miliar di Kota Bogor dan Rp567 miliar di Kabupaten Bogor. Data tersebut diungkap Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, yang menyoroti masifnya penetrasi praktik ilegal tersebut lintas profesi dan usia.
Sejak awal 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengintensifkan sosialisasi sebagai langkah pencegahan. Memasuki 2026, pendekatan diperluas dengan pola baru yang menggabungkan beberapa kecamatan dalam satu kegiatan untuk menjangkau audiens lebih besar.
Fungsional Pol PP Ahli Madya Satpol PP Kota Bogor, Apit Budiman, mengatakan skema sosialisasi tahun ini dirancang lebih efisien dan berdampak luas. “Mulai Mei kami akan gelar sosialisasi. Tahun ini direncanakan dua kali dengan peserta lebih banyak, masing-masing menggabungkan tiga kecamatan,” ujarnya, Selasa kemarin (28/4/2026).
Pendekatan ini, menurut Apit, diharapkan mempercepat penyebaran informasi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap risiko pinjol dan judi online. Selain masyarakat umum, Satpol PP juga mulai menargetkan kelompok tertentu yang dinilai lebih rentan terpapar, seperti sopir angkutan kota (angkot), melalui rencana kerja sama dengan koperasi setempat.
“Kami ingin menyasar kelompok rentan, termasuk sopir angkot. Saat ini masih dalam tahap penjajakan kerja sama,” kata Apit.
Dalam pelaksanaannya, materi sosialisasi akan menggabungkan dua isu sekaligus—judi online dan pinjaman online—yang dinilai saling berkaitan. Berdasarkan temuan di lapangan, banyak kasus bermula dari ketergantungan pada judi online yang kemudian berujung pada jeratan pinjol.
“Biasanya berawal dari game gratis, lalu diarahkan ke yang berbayar ilegal. Di awal dikasih menang, setelah itu kalah terus. Karena penasaran, akhirnya mencari pinjaman online,” ujarnya.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial. Dari pengalaman sosialisasi sebelumnya, sejumlah warga mengaku mengalami kerugian besar hingga konflik keluarga.
“Ada yang sampai menjual rumah, bercerai, mencuri dari orang tua, bahkan mengalami gangguan mental hingga dirawat,” kata Apit.
Meski aktif melakukan pencegahan, Satpol PP menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menindak praktik pinjol dan judi online. Penanganan dan regulasi berada di pemerintah pusat, sehingga peran pemerintah daerah difokuskan pada edukasi publik.
“Kami tidak melakukan penindakan karena bukan kewenangan daerah. Aturannya juga bukan dalam bentuk Perda atau Perwali,” ujarnya.
Melalui strategi sosialisasi yang diperluas ini, Pemkot Bogor berharap kesadaran masyarakat—terutama kelompok rentan—meningkat sehingga tidak mudah terjerumus dalam praktik pinjaman online ilegal maupun judi online. ***

