Klaim Berijin dan Pasang Logo OJK Secara Ilegal, Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya, Dihentikan

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya setelah menemukan indikasi kuat perusahaan tersebut menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online tanpa izin resmi, sekaligus mencatut nama dan logo otoritas negara untuk meyakinkan publik.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan maraknya praktik jasa keuangan ilegal yang kian menyasar masyarakat rentan, khususnya di tengah meningkatnya kasus pinjaman online bermasalah.

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK memerintahkan Malahayati menghentikan seluruh kegiatan usahanya hingga memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Perusahaan (Malahayati) tersebut diketahui menawarkan layanan konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.

Namun, dalam penelusuran otoritas, Malahayati teridentifikasi mempublikasikan konten yang menggunakan logo OJK dan mengklaim telah berizin serta terdaftar secara resmi. Klaim tersebut dipastikan tidak benar.

“Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya,” demikian pernyataan resmi Satgas PASTI, Selasa (28/4/2026).

Selain tidak mengantongi izin, kegiatan usaha perusahaan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Blokir Seluruh Akses Digital

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI akan melakukan pemblokiran terhadap seluruh akses digital yang terkait dengan Malahayati, termasuk media sosial dan situs web. Otoritas juga memperingatkan akan menempuh langkah hukum pidana apabila perintah penghentian kegiatan tidak dipatuhi.

Kasus ini kembali menyoroti modus baru pelaku jasa keuangan ilegal yang memanfaatkan simbol dan legitimasi lembaga negara untuk menarik kepercayaan masyarakat.

OJK mengimbau publik untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman online, terutama yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa verifikasi yang jelas.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas serupa, termasuk investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, diminta segera melaporkan melalui email resmi OJK di konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di situs iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

184 Gadai Ilegal Terjaring Pengawasan OJK, Masyarakat Diminta Cek Legalitas

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih maraknya...

Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko, Swiss, Skotlandia, dan Amerika Serikat Pimpin Grup Usai Laga Perdana

DCNews, Jakarta — Peta persaingan Piala Dunia 2026 mulai terbentuk...

Australia Tekuk Turki 2-0 di Piala Dunia 2026, Socceroos Tempel Ketat Amerika Serikat di Grup D

DCNews, Mexico — Australia membuka peluang besar untuk melaju ke...

Doom Spending Mengkhawatirkan, Pemprov Jabar Ingatkan Bahaya Paylater dan Pinjol bagi Generasi Muda

DCNews, Bandung — Di tengah pesatnya penetrasi internet dan...