Klaim Berijin dan Pasang Logo OJK Secara Ilegal, Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya, Dihentikan

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya setelah menemukan indikasi kuat perusahaan tersebut menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online tanpa izin resmi, sekaligus mencatut nama dan logo otoritas negara untuk meyakinkan publik.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan maraknya praktik jasa keuangan ilegal yang kian menyasar masyarakat rentan, khususnya di tengah meningkatnya kasus pinjaman online bermasalah.

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK memerintahkan Malahayati menghentikan seluruh kegiatan usahanya hingga memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Perusahaan (Malahayati) tersebut diketahui menawarkan layanan konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.

Namun, dalam penelusuran otoritas, Malahayati teridentifikasi mempublikasikan konten yang menggunakan logo OJK dan mengklaim telah berizin serta terdaftar secara resmi. Klaim tersebut dipastikan tidak benar.

“Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya,” demikian pernyataan resmi Satgas PASTI, Selasa (28/4/2026).

Selain tidak mengantongi izin, kegiatan usaha perusahaan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Blokir Seluruh Akses Digital

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI akan melakukan pemblokiran terhadap seluruh akses digital yang terkait dengan Malahayati, termasuk media sosial dan situs web. Otoritas juga memperingatkan akan menempuh langkah hukum pidana apabila perintah penghentian kegiatan tidak dipatuhi.

Kasus ini kembali menyoroti modus baru pelaku jasa keuangan ilegal yang memanfaatkan simbol dan legitimasi lembaga negara untuk menarik kepercayaan masyarakat.

OJK mengimbau publik untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman online, terutama yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa verifikasi yang jelas.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas serupa, termasuk investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, diminta segera melaporkan melalui email resmi OJK di konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di situs iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Penyaluran Banpang Seret, Alex Indra Soroti Bulog di Tengah Kenaikan Harga Pangan

DCNews, Jakarta - Di tengah tekanan kenaikan harga sejumlah...

Dugaan Teror Debt Collector di Semarang, OJK Panggil Pinjol Indosaku: Ancaman Sanksi Menguat

DCNews, Jakarta — Dugaan praktik penagihan agresif oleh oknum...

Update Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Tewas, Puluhan Luka—Data Korban dan Upaya Evakuasi Terbaru PT KAI

DCNews Jakarta — Pagi masih gelap ketika kabar duka...

Market Breaf, Selasa 28 April 2026: Emas Stabil, Minyak Terus Naik, Indeks Teknologi Cetak Rekor Baru

DCNews,  Jakarta — Harga emas bergerak terbatas, minyak mentah...