DCNews, Jakarta – Di tengah upaya pemerintah mempercepat program strategis nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk mengarahkan penyaluran kredit perbankan. Kebijakan ini membuka peluang pembiayaan lebih luas ke sektor prioritas, namun tetap menyisakan perdebatan soal batas intervensi negara dalam industri keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan program prioritas pemerintah merupakan peluang bisnis yang relevan bagi industri perbankan. Namun, ia menegaskan bahwa penyaluran kredit tetap harus dilakukan secara terukur dan berbasis tata kelola yang baik.
“Revisi aturan RBB terkait penyaluran kredit, termasuk ke program strategis pemerintah dan UMKM, ditujukan agar bank memiliki perencanaan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Dian dalam pernyataan resminya, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini tidak bersifat wajib. Bank tetap memiliki fleksibilitas untuk menentukan strategi kredit sesuai dengan profil risiko masing-masing.
“Pengambilan keputusan kredit dilakukan atas dasar business judgement, mengingat bank mengelola dana masyarakat,” katanya.
Saat ini, OJK tengah merancang Peraturan OJK (POJK) baru terkait RBB. Regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada stabilitas sistem keuangan, tetapi juga memperkuat kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pembangunan nasional.
Program prioritas yang dimaksud meliputi Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan 3 juta rumah, serta penguatan Koperasi/Kelurahan Desa Merah Putih (KDMP). Selain itu, rancangan aturan ini juga menekankan keberpihakan terhadap UMKM, baik dari sisi akses pembiayaan maupun kualitas penyaluran kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa revisi aturan ini bertujuan memperluas peran perbankan dalam mendukung agenda prioritas pemerintah.
“Kami sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB agar bank dapat lebih masuk ke program-program prioritas pemerintah,” ujarnya.
Di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan ekonom. Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Badiul Hadi, menilai dorongan tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap fungsi perbankan.
Menurutnya, kebijakan ini dapat menggeser peran bank dari lembaga intermediasi berbasis prinsip kehati-hatian menjadi instrumen kebijakan fiskal tidak langsung.
“Jika tidak dirancang dengan batasan yang jelas, arah kebijakan ini bisa mengaburkan fungsi utama perbankan,” kata Badiul.
Perdebatan ini mencerminkan tantangan klasik dalam kebijakan keuangan: menyeimbangkan antara dorongan pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem perbankan di tengah tekanan pembangunan nasional. ***

