DCNews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dengan nilai mencapai Rp2,7 miliar. Uang tersebut diduga bersumber dari setoran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembelian barang konsumtif hingga pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan dengan meminta jatah kepada 16 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Nilai permintaan bervariasi, bahkan mencapai hingga 50 persen dari alokasi anggaran yang telah dimanipulasi.
“Permintaan itu dilakukan bahkan sebelum anggaran dicairkan ke OPD,” ujar Asep dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu kemarin (11/4/2026).
Menurut KPK, dugaan pemerasan ini dilakukan melalui rekayasa anggaran, termasuk penambahan dan pergeseran dana di sejumlah dinas. Dari skema tersebut, Gatut kemudian meminta imbalan dalam jumlah besar sebagai “jatah” pribadi.
Untuk memastikan setoran berjalan, Gatut diduga memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, menagih langsung kepada kepala dinas. KPK menilai cara penagihan tersebut bersifat intimidatif, menyerupai penagihan utang pribadi.
“OPD yang belum menyetor diperlakukan seperti memiliki utang dan terus ditagih,” kata Asep.
Dari total target Rp5 miliar, KPK mencatat realisasi dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Temuan awal menunjukkan dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan publik, melainkan mengalir ke berbagai kebutuhan pribadi yang bersifat konsumtif.
“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, biaya berobat, jamuan makan, dan keperluan lainnya yang dibebankan pada anggaran OPD,” ungkap Asep.
Selain itu, Gatut juga diduga menggunakan uang panas tersebut untuk mencari “muka” di hadapan pejabat lain dengan memberikan THR kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Saat ini, KPK telah resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka. Keduanya kini mendekam di sel tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti celah dalam pengelolaan anggaran daerah serta lemahnya pengawasan internal, di tengah upaya pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor publik. ***

