OJK Jabar Ingatkan Warga Waspada Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Nasional Tembus Rp142 Triliun

Date:

DCNews, Bandung — Di tengah maraknya tawaran investasi dan pinjaman daring yang kian agresif menyasar masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat mengingatkan publik untuk lebih waspada dengan cara aktif memverifikasi legalitas setiap penawaran keuangan. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah jebakan pinjaman online ilegal hingga investasi bodong yang terus memakan korban.

Dalam diskusi Jabar Islamic Economic Forum ke-10 di Bandung, Sabtu (11/4/2026), Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Jawa Barat, Muhammad Ikhsan, menegaskan pentingnya literasi digital masyarakat dalam menghadapi berbagai modus penipuan keuangan yang semakin kompleks, termasuk yang mengatasnamakan skema syariah.

“Setiap menerima tawaran yang mencurigakan, masyarakat sebaiknya langsung mengecek melalui situs resmi otoritas terkait. Dari sana bisa diketahui apakah entitas tersebut berizin dan diawasi atau tidak,” ujar Ikhsan.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal resmi untuk melakukan pengecekan. Selain situs OJK untuk memastikan legalitas lembaga keuangan, publik juga dapat mengakses laman Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) guna memverifikasi investasi di sektor forex, komoditas, dan kripto. Sementara itu, legalitas perusahaan sekuritas dapat ditelusuri melalui Bursa Efek Indonesia.

Terkait pinjaman daring, OJK mencatat saat ini terdapat 93 entitas yang resmi terdaftar dan diawasi. Jumlah tersebut, menurut Ikhsan, masih berpotensi bertambah, termasuk kemungkinan hadirnya layanan berbasis syariah di masa mendatang.

Namun di balik pertumbuhan sektor keuangan digital, ancaman juga terus meningkat. OJK mencatat total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal secara nasional telah mencapai Rp142,22 triliun sejak 2017 hingga kuartal III 2025—angka yang mencerminkan masifnya praktik penipuan di sektor ini.

Sepanjang 2025 hingga kuartal III saja, kerugian tercatat sebesar Rp201,73 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp96,67 miliar masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, sementara Rp106 miliar telah berkekuatan hukum tetap.

Data dari Indonesia Anti-Scam Centre menunjukkan skala persoalan yang tak kalah serius. Sejak beroperasi hingga 31 Mei 2025, lembaga tersebut telah menerima 22.447 laporan penipuan transaksi keuangan.

Sementara itu, Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal. Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah temuan tertinggi.

Tak hanya itu, sebanyak 360.541 rekening dilaporkan terkait kasus penipuan, dengan 112.680 di antaranya telah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8 triliun, sementara dana yang berhasil diamankan melalui pemblokiran mencapai Rp387,8 miliar.

OJK menekankan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi benteng utama dalam menghadapi maraknya kejahatan finansial digital, seiring upaya regulator dan aparat hukum yang terus diperkuat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR Tekan Polisi Usut Tuntas Debt Collector yang Ganggu Layanan Darurat

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai...

Hoaks Ajakan Tarik Dana dari Bank BUMN Viral, OJK Tegaskan Tabungan Nasabah Aman dan Tak Dipakai untuk Program MBG

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital,...

Sengketa Lahan Picu Kekerasan, DPR Tekankan Peran Pemda dan GTRA

DCNews, Jakarta — Gelombang konflik agraria yang berujung kekerasan...

Polisi Ungkap Modus Baru Debt Collector Pinjol di Sleman: Jebak Ambulans dan Damkar, Masuk Kategori Penipuan Online

DCNews, Yogyakarta — Aparat kepolisian mengungkap dugaan modus baru penipuan...