Soroti Dugaan Debt Collector di KPR Subsidi Karimun, Kang Dahlan: Bisa Rusak Kepercayaan Publik

Date:

DCNews, Jakarta — Polemik dugaan praktik penagihan agresif di perumahan Mega Sedayu, Karimun, tak hanya menuai keluhan warga, tetapi juga mendapat sorotan tajam dari kalangan profesional. Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi ekosistem pembiayaan perumahan subsidi di Indonesia.

Menurut Kang Dahlan, praktik penagihan oleh pihak selain lembaga pembiayaan resmi merupakan penyimpangan serius dari skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khususnya yang bersubsidi.

“Dalam struktur KPR, hubungan hukum itu jelas—antara debitur dan bank. Developer tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan setelah akad kredit berjalan. Kalau itu terjadi, apalagi dengan cara yang tidak etis, ini sudah keluar jalur,” ujarnya, dihubungi DCNews, Senin (6/4/2026).

Bukan Sekadar Etika, Ini Soal Legalitas

Kang Dahlan menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran etika, melainkan juga menyentuh aspek legalitas.

Ia mengingatkan bahwa penagihan kredit memiliki aturan ketat, termasuk siapa yang berhak menagih, kapan dilakukan, dan bagaimana caranya. Jika penagihan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas, maka berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

“Kalau ada oknum marketing bertindak seperti debt collector, itu problem serius. Apalagi jika dilakukan di luar jam wajar atau dengan tekanan psikologis. Ini bisa masuk kategori penagihan tidak sah,” katanya.

Ancaman terhadap Program KPR Subsidi

Lebih jauh, Kang Dahlan menilai kasus ini dapat berdampak luas terhadap persepsi masyarakat terhadap program KPR subsidi yang selama ini menjadi andalan pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Program ini seharusnya memberikan rasa aman, bukan ketakutan. Kalau masyarakat mendengar ada penagihan seperti ini, mereka bisa ragu bahkan takut mengambil KPR. Ini jelas kontraproduktif,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi efek domino terhadap sektor properti subsidi, terutama jika praktik serupa terjadi di berbagai daerah tanpa pengawasan yang memadai.

Dorongan Audit dan Evaluasi

Sebagai langkah konkret, Kang Dahlan mendorong adanya audit menyeluruh terhadap mekanisme penagihan dalam proyek-proyek perumahan subsidi, khususnya yang melibatkan banyak nasabah.

“Harus ada evaluasi dari hulu ke hilir. Mulai dari perjanjian awal, alur pembayaran, hingga siapa saja yang berinteraksi dengan konsumen. Jangan sampai ada ruang abu-abu yang dimanfaatkan oknum,” ujarnya.

Ia juga meminta peran aktif regulator dan perbankan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dan melindungi konsumen.

Jangan Biarkan Praktik Ini Jadi Normal !

Di akhir pernyataannya, Kang Dahlan mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik penagihan yang menyimpang dapat menciptakan normalisasi yang berbahaya.

“Kalau ini dibiarkan, lama-lama dianggap biasa. Padahal ini menyangkut perlindungan konsumen. Harus ada tindakan tegas agar kepercayaan publik tidak runtuh,” katanya.

Di tengah upaya pemerintah memperluas akses hunian terjangkau, muncul keresahan baru di kalangan masyarakat. Sejumlah nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi di Karimun mengaku didatangi pihak yang mengatasnamakan pengembang untuk melakukan penagihan, bahkan sebelum jadwal pembayaran jatuh tempo.

Fenomena ini mencuat setelah warga yang telah memperoleh persetujuan KPR subsidi melalui Bank Tabungan Negara (BTN) mengeluhkan praktik penagihan yang dinilai tidak lazim. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan dirinya kerap didatangi oleh oknum marketing dari PT Mega Sedayu untuk diminta melakukan pembayaran.

“Padahal belum jatuh tempo, tapi sudah ditagih langsung ke rumah,” ujar warga tersebut, Senin (6/4/2026).

Kasus di Karimun kini menjadi perhatian, tidak hanya sebagai persoalan lokal, tetapi juga sebagai cerminan tantangan dalam menjaga integritas program perumahan nasional. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Hari Ini Naik Serempak di Pegadaian, Antam Tembus Rp2,93 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui...

Teror Baru Pinjol dan Krisis Kepercayaan: Ketika Layanan Publik Disalahgunakan untuk Menagih Utang

Oleh: Asep Dahlan, Pendiri Dahlan Consultant Di tengah laju pesat...

OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026, Ini Alasannya

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya memperkuat transparansi dan...

Wow! Utang Pinjol Jawa Barat Tembus Rp23,94 Triliun, Sinyal Tekanan Ekonomi Kelas Menengah Bawah Meningkat

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian...