Ancaman Pembunuhan oleh Pinjol Ilegal Dilaporkan ke OJK, Debitur di Tapanuli Utara Alami Intimidasi

Date:

DCNews, Tapanuli Utara — Seorang debitur pinjaman online di Tarutung, Sumatera Utara, melaporkan dugaan ancaman pembunuhan, intimidasi, dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh lima perusahaan pinjaman online (pinjol) kepada Otoritas Jasa Keuangan. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum korban pada Jumat (24/4/2026), di tengah meningkatnya sorotan terhadap praktik penagihan agresif di industri fintech lending.

Narasi ini bermula dari tekanan penagihan yang disebut melampaui batas hukum. Dalam beberapa pekan terakhir, klien mengalami teror yang tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga lingkungan sosialnya, memperlihatkan pola penagihan yang semakin ekstrem dan berpotensi melanggar hukum pidana.

Olsen Lumbantobing, penasihat hukum dari Kantor Pengacara Yustitia Olt & Partners, mengatakan pihaknya telah mengadukan lima entitas pinjol yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan. “Kami telah melayangkan laporan pengaduan kepada OJK atas lima perusahaan pinjaman online yang melakukan ancaman pembunuhan terhadap klien kami,” ujar Olsen di Tarutung.

Kelima perusahaan tersebut, yang disebut dengan inisial PT Ban, PT Ca, PT Kre, PT KK, dan PT Sa, diduga menggunakan oknum penagih untuk melakukan intimidasi dalam proses penagihan utang.

Menurut Olsen, kliennya memang memiliki kewajiban utang, namun tetap menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran. Persoalan muncul ketika bunga pinjaman disebut melampaui ambang batas yang ditetapkan regulator. Ia menyebut bunga yang dikenakan mencapai sekitar 0,3 persen per hari, jauh di atas batas maksimal 0,1 persen per hari sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK.

Di sisi lain, kondisi ekonomi klien yang menurun akibat penurunan usaha membuat kemampuan membayar cicilan terganggu. Olsen menegaskan bahwa ketidakmampuan membayar utang bukanlah tindak pidana, mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Namun, dalam praktik penagihan, kliennya justru menghadapi tekanan serius. Selain ancaman pembunuhan, data pribadi korban disebut disebarkan melalui aplikasi pesan instan dan media sosial tanpa persetujuan. Dampaknya, korban mengalami tekanan psikologis, rasa takut, serta kerugian sosial.

Olsen menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026, khususnya terkait ancaman kekerasan dan pemerasan. Selain itu, praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan aturan perlindungan data pribadi dan regulasi sektor jasa keuangan.

Ia merujuk pada ketentuan OJK yang mengatur bahwa penagih utang wajib bersertifikat, dilarang menghubungi pihak ketiga, serta hanya boleh melakukan penagihan pada waktu tertentu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, regulasi perlindungan data pribadi secara tegas melarang penyebaran data tanpa persetujuan pemilik, dengan ancaman pidana bagi pelanggar.

“Kami meminta OJK untuk bertindak tegas, mulai dari peringatan hingga pembekuan operasional perusahaan-perusahaan tersebut, serta memastikan penghentian segala bentuk intimidasi dan penyebaran data pribadi terhadap klien kami,” kata Olsen.

Kasus ini menambah daftar panjang aduan masyarakat terhadap praktik penagihan pinjol yang dinilai melampaui batas hukum, sekaligus menguji efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di sektor fintech lending di Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026, Ini Alasannya

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya memperkuat transparansi dan...

Wow! Utang Pinjol Jawa Barat Tembus Rp23,94 Triliun, Sinyal Tekanan Ekonomi Kelas Menengah Bawah Meningkat

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian...

Pasar Global Hari Ini: Emas Bertahan, Minyak Melonjak, Valas Berfluktuasi, Indeks Teknologi Terkoreksi

DCNews, Jakarta – Di tengah ketegangan geopolitik di Timur...

Harga Emas Hari Ini 25 April 2026: Antam Stagnan, UBS Naik, Galeri24 Turun Tipis

DCNews,  Jakarta — Harga emas batangan pada perdagangan Sabtu...