DCNews, Jakarta — Di tengah sorotan publik terhadap dugaan penipuan investasi berbasis syariah, pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait peran mereka sebagai brand ambassador perusahaan yang kini tengah diselidiki aparat.
Keduanya diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam pemeriksaan tersebut, mereka menegaskan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya diketahui memiliki status legal dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pertanyaan penyidik seputar tugas dan tanggung jawab kami sebagai brand ambassador. Kami juga menyampaikan bahwa PT DSI disebut telah berizin dan diawasi OJK serta memiliki Dewan Pengawas Syariah,” ujar Dude dalam pernyataannya yang dikutip dari media sosial, Jumat (3/4/2026).
Alyssa menambahkan, pemeriksaan terhadap mereka berlangsung cukup panjang dengan total 53 pertanyaan dari penyidik. Keduanya juga menyerahkan dokumen pendukung untuk membantu proses penyidikan.
“Kami membawa seluruh data yang dibutuhkan. Kami juga mengapresiasi upaya Bareskrim agar kasus ini bisa segera tuntas,” kata Alyssa.
Pasangan tersebut berharap kerugian para investor atau lender dapat dipulihkan sepenuhnya. “Kami berdoa agar pengembalian dana bisa 100 persen diterima kembali oleh para korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Tim Penyidikan kasus DSI dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 90 saksi, termasuk sejumlah figur publik yang terkait dengan perusahaan tersebut.
Dalam upaya penegakan hukum, penyidik juga telah memblokir hampir 80 rekening dan menyita aset dengan nilai total mencapai sekitar Rp300 miliar. Aset tersebut mencakup properti, lahan di berbagai wilayah, serta dana dalam sejumlah rekening.
Hingga kini, empat orang dari jajaran manajemen dan pemegang saham PT DSI telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam rangkaian tindak pidana, mulai dari penipuan dan penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diduga dilakukan melalui skema proyek fiktif untuk menghimpun dana masyarakat. ***

