Respons Keras Manang Soebeti Soroti Prank Oknum DC Pinjol ke Damkar Semarang dan Desak OJK Bertindak

Date:

DCNews,  Jakarta — Dugaan aksi teror berkedok penagihan pinjaman online (pinjol) mencuat di Kota Semarang setelah beredar laporan pemesanan layanan pemadam kebakaran (damkar) secara fiktif. Praktik yang diduga melibatkan oknum debt collector (DC) itu menuai kecaman luas dan memicu desakan publik agar regulator segera bertindak.

Auditor Kepolisian Madya TK II Itwasum Polri Kombes Manang Soebeti yang aktif di media sosial, menyampaikan respons tegas atas kasus tersebut. Ia menilai modus “prank” dengan mengerahkan layanan darurat bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk intimidasi yang lebih luas.

“Ini bukan sekadar teror ke satu orang atau institusi, tapi teror terstruktur ke semua orang, khususnya yang menjadi korban pinjol,” tulisnya lewat keterangan yang diunggah di akun Instagramnya @manangsoebeti_official, Sabtu kemarin (25/4/2026).

Pernyataan itu muncul setelah beredarnya tangkapan layar percakapan yang memperlihatkan permintaan bantuan kebakaran di salah satu alamat di Semarang. Dalam pesan tersebut, pengirim mengaku tempat usahanya terbakar dan mendesak respons cepat. Namun, indikasi kuat menunjukkan laporan itu tidak benar dan diduga digunakan sebagai alat tekanan terhadap pihak tertentu.

Manang juga menegaskan agar pelaku tidak diberi ruang toleransi. “Jangan dikasih maaf,” ujarnya, merespons dukungan warganet yang mendorong penindakan tegas.

Sementara itu, kreator konten yang pertama kali mengangkat kasus ini, Ade Bhakti, menyatakan bahwa laporan telah diajukan ke kepolisian. “Pelaporan masih di Polrestabes Semarang,” tulisnya, menandakan proses hukum tengah berjalan.

Dugaan Modus Baru: Intimidasi Lewat Layanan Publik

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam praktik penagihan pinjol, khususnya yang melibatkan pihak ketiga seperti debt collector. Modus yang memanfaatkan layanan darurat—seperti pemadam kebakaran—dinilai berbahaya karena tidak hanya merugikan target, tetapi juga berpotensi mengganggu respons terhadap keadaan darurat yang sebenarnya.

Dalam narasi yang beredar, disebutkan adanya ancaman pembongkaran data serta tekanan digital lainnya. Namun, identitas aplikasi yang disebut dengan istilah “INDOxxKU” belum dapat diverifikasi secara independen dan diduga merupakan penyamaran nama, sehingga belum bisa dikaitkan dengan entitas tertentu secara pasti.

Desakan ke Regulator Menguat

Manang juga turut menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi praktik penagihan di industri fintech. Ia secara terbuka mempertanyakan implementasi regulasi yang sudah ada, khususnya Pasal 62 POJK 22 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan konsumen. “Halo OJK, kapan Pasal 62 POJK 22 tahun 2023 akan diterapkan?” tulisnya.

Pasal tersebut pada prinsipnya menekankan larangan praktik penagihan yang melanggar hukum, etika, dan mengandung unsur intimidasi. Namun, kasus di Semarang ini dinilai menjadi indikasi bahwa pengawasan di lapangan masih lemah.

Ujian Serius Penegakan Hukum

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun otoritas terkait mengenai detail kasus tersebut. Namun, tekanan publik terus meningkat, mendorong adanya investigasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan jaringan debt collector serta kemungkinan pelanggaran hukum yang lebih luas.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan tata kelola industri pinjol di Indonesia. Jika terbukti, praktik intimidasi dengan memanfaatkan layanan publik tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana karena mengganggu fungsi layanan darurat.

Di tengah meningkatnya adopsi layanan keuangan digital, publik kini menunggu apakah negara mampu hadir memberikan perlindungan nyata—atau justru kembali tertinggal dari modus baru yang terus berkembang. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Hari Ini Naik Serempak di Pegadaian, Antam Tembus Rp2,93 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui...

Teror Baru Pinjol dan Krisis Kepercayaan: Ketika Layanan Publik Disalahgunakan untuk Menagih Utang

Oleh: Asep Dahlan, Pendiri Dahlan Consultant Di tengah laju pesat...

OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026, Ini Alasannya

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya memperkuat transparansi dan...

Wow! Utang Pinjol Jawa Barat Tembus Rp23,94 Triliun, Sinyal Tekanan Ekonomi Kelas Menengah Bawah Meningkat

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian...