DCNews, Jakarta — Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan kartel bunga yang melibatkan 97 perusahaan fintech lending, diperkirakan bakal membawa dampak besar terhadap industri pinjaman online dan pasar keuangan nasional.
Di tengah pertumbuhan pesat sektor pinjaman digital, perkara ini menyoroti dugaan praktik penetapan bunga secara kolektif melalui asosiasi industri. Jika terbukti melanggar aturan persaingan usaha, putusan tersebut tidak hanya berdampak pada sanksi hukum, tetapi juga memaksa perubahan mendasar dalam cara industri beroperasi.
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai putusan ini berpotensi mengakhiri praktik penyeragaman bunga yang selama ini menjadi acuan di industri.
“Jika KPPU menyatakan terbukti kartel, maka tidak ada lagi ruang bagi fintech untuk menggunakan standar bunga bersama. Semua harus kembali ke mekanisme pasar berbasis risiko,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dahlan kepada DCNews, Kamis (26/3/2026).
Menurut dia, perubahan tersebut akan mendorong perusahaan fintech memperkuat sistem penilaian kredit, termasuk pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan dan analisis data perilaku. Namun, di sisi lain, tekanan terhadap margin keuntungan akan meningkat seiring kompetisi harga yang semakin ketat.
Kang Dahlan juga memperkirakan akan terjadi konsolidasi di industri. Perusahaan dengan modal kecil dan manajemen risiko yang lemah berpotensi tersingkir, sementara pemain besar akan memperluas dominasi melalui merger dan akuisisi.
“Ini seleksi alam. Hanya fintech dengan fundamental kuat yang akan bertahan. Dalam jangka menengah, industri bisa mengerucut ke pemain-pemain besar,” katanya.
Dari sisi pasar keuangan, Kang Dahlan menilai investor akan melakukan penyesuaian terhadap risiko sektor fintech, terutama terkait ketidakpastian regulasi. Hal ini berpotensi meningkatkan biaya pendanaan dalam jangka pendek.
Namun demikian, ia melihat ada sisi positif dalam jangka panjang. “Kepastian hukum justru akan meningkatkan kepercayaan investor. Pasar tidak suka ketidakjelasan, dan putusan ini bisa menjadi turning point,” ujarnya.
Potensi Dampak Terhadap Perbankan
Kang Dahlan juga menyoroti potensi dampak terhadap perbankan. Dengan berkurangnya fleksibilitas penetapan bunga di fintech, bank konvensional dinilai memiliki peluang untuk kembali bersaing di segmen kredit mikro.
Di sisi regulasi, ia menilai putusan ini akan memperkuat peran otoritas dalam mengawasi industri fintech, sekaligus mengurangi dominasi asosiasi dalam menentukan kebijakan internal sektor tersebut.
Bagi konsumen, Kang Dahlan melihat dampaknya tidak sepenuhnya positif. Meski bunga berpotensi menjadi lebih kompetitif, risiko pengetatan akses kredit juga meningkat.
“Fintech akan lebih selektif. Masyarakat yang tidak punya profil risiko baik bisa semakin sulit mendapatkan pinjaman,” katanya.
Ia menambahkan, perkara ini juga menjadi sinyal penting bagi investor global bahwa Indonesia mulai memperketat pengawasan terhadap ekonomi digital, khususnya sektor keuangan berbasis teknologi.
“Dalam jangka pendek mungkin ada gejolak, tapi dalam jangka panjang ini sehat untuk industri,” demikian Kang Dahlan .
Putusan KPPU atas kasus yang melibatkan 97 fintech, tersebut kini dipandang sebagai momen krusial yang akan menentukan arah perkembangan industri pinjaman digital Indonesia ke depan, dari fase pertumbuhan agresif menuju fase konsolidasi dan penguatan tata kelola. ***

