KPPU Putus Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Didenda Rp755 Miliar

Date:

DCNews, Jakarta — Setelah proses panjang yang menyita perhatian industri keuangan digital, Komisi Pengawas Persaingan Usaha akhirnya menjatuhkan vonis dalam perkara dugaan kartel bunga pinjaman online. Putusan itu bukan hanya menetapkan pelanggaran, tetapi juga mengirim sinyal keras terhadap praktik penetapan harga di sektor fintech lending yang selama ini tumbuh agresif.

Dalam sidang terbuka yang digelar Kamis (26/3/2026) di Gedung RB Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, KPPU menyatakan sebanyak 97 perusahaan penyedia layanan peer-to-peer lending terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha. Total denda yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp755 miliar.

Majelis Komisi menilai para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia telah melakukan praktik kartel melalui kesepakatan penetapan bunga pinjaman, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Menimbang fakta, analisis, dan kesimpulan, Majelis menyatakan terlapor 1 sampai dengan 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar salah satu anggota Majelis Komisi saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut memuat rincian sanksi administratif berupa denda dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga lebih dari Rp100 miliar. Denda terbesar dijatuhkan kepada PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) sebesar Rp100,9 miliar, disusul PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp100,3 miliar.

Selain kewajiban pembayaran denda, KPPU juga mengatur mekanisme keberatan. Para terlapor yang mengajukan banding diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Ridho Pamungkas Jusumadi bersama delapan anggota lainnya, dan berlangsung maraton sejak pukul 11.00 WIB hingga 19.30 WIB dengan dua kali jeda.

Meski putusan telah dibacakan, respons dari pihak perusahaan masih terbatas. Sejumlah kuasa hukum terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam pengawasan industri fintech di Indonesia, menegaskan bahwa pertumbuhan inovasi digital tetap berada dalam koridor hukum persaingan yang sehat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

ICMI Perkuat Struktur Organisasi hingga Tingkat Kecamatan di Jakarta

DCNews, Jakarta — Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) memperkuat...

Yasonna Laoly Minta Putusan KPPU soal 97 Pinjol Didenda Rp755 Miliar Dikawal Ketat

DCNews, Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H....

OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

DCNeww, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin...

Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Eks Direktur DSI ke Jaksa, Aset Rp425 Miliar Disita

DCNews, Jakarta — Penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia...