Harga Emas Antam Hari Ini 19 Maret 2026 Stagnan di Rp2,996 Juta per Gram, Menanti Update Pagi

Date:

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis pagi (19/3/2026), tercatat belum mengalami perubahan, mencerminkan fase konsolidasi pasar logam mulia di tengah penantian pembaruan harga resmi harian.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia per pukul 06.30 WIB, harga emas Antam bertahan di level Rp2.996.000 per gram, sama seperti posisi yang tercatat pada Rabu (18/3/2026). Harga ini masih mengacu pada pembaruan terakhir karena penyesuaian harian baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Kenaikan terakhir terjadi sehari sebelumnya, ketika harga emas naik Rp8.000 dari Rp2.988.000 menjadi Rp2.996.000 per gram. Pergerakan ini menandai tren penguatan moderat setelah beberapa hari fluktuasi terbatas.

Di pasar ritel, emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), memberikan fleksibilitas bagi investor untuk menyesuaikan strategi investasi sesuai kebutuhan dan profil risiko.

Daftar Harga Emas Antam 19 Maret 2026 (per 06.30 WIB):

  • 0,5 gram: Rp1.548.000
  • 1 gram: Rp2.996.000
  • 2 gram: Rp5.932.000
  • 3 gram: Rp8.873.000
  • 5 gram: Rp14.755.000
  • 10 gram: Rp29.455.000
  • 25 gram: Rp73.512.000
  • 50 gram: Rp146.945.000
  • 100 gram: Rp293.812.000
  • 250 gram: Rp734.265.000
  • 500 gram: Rp1.468.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.936.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Mengacu pada regulasi Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak pembelian (PPh 22):

  • 0,45% untuk pemilik NPWP
  • 0,9% untuk non-NPWP

Setiap pembelian disertai bukti potong sebagai dasar pelaporan pajak.

Pajak penjualan kembali (buyback):

Untuk transaksi di atas Rp10 juta:

  • 1,5% bagi pemilik NPWP
  • 3% bagi non-NPWP

Pajak dipotong langsung dari nilai buyback.

Dengan belum adanya pembaruan harga pagi ini, pelaku pasar masih menunggu arah pergerakan emas selanjutnya yang akan tercermin pada update resmi pukul 08.30 WIB. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polres Aceh Barat Daya Sidak HP Anggota, Pastikan Bebas Judi Online dan Pinjol Ilegal

DCNews, Aceh Barat Daya — Di tengah meningkatnya perhatian...

Dirjen Pajak Buka Suara soal Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

DCNews, Jakarta — Polemik mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa...

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disahkan Jadi UU

DCNews, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang...

OJK: Multifinance Bertanggung Jawab atas Tindakan Debt Collector, Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa...