DCNews, Jakarta — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis pagi (19/3/2026), tercatat belum mengalami perubahan, mencerminkan fase konsolidasi pasar logam mulia di tengah penantian pembaruan harga resmi harian.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia per pukul 06.30 WIB, harga emas Antam bertahan di level Rp2.996.000 per gram, sama seperti posisi yang tercatat pada Rabu (18/3/2026). Harga ini masih mengacu pada pembaruan terakhir karena penyesuaian harian baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Kenaikan terakhir terjadi sehari sebelumnya, ketika harga emas naik Rp8.000 dari Rp2.988.000 menjadi Rp2.996.000 per gram. Pergerakan ini menandai tren penguatan moderat setelah beberapa hari fluktuasi terbatas.
Di pasar ritel, emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), memberikan fleksibilitas bagi investor untuk menyesuaikan strategi investasi sesuai kebutuhan dan profil risiko.
Daftar Harga Emas Antam 19 Maret 2026 (per 06.30 WIB):
- 0,5 gram: Rp1.548.000
- 1 gram: Rp2.996.000
- 2 gram: Rp5.932.000
- 3 gram: Rp8.873.000
- 5 gram: Rp14.755.000
- 10 gram: Rp29.455.000
- 25 gram: Rp73.512.000
- 50 gram: Rp146.945.000
- 100 gram: Rp293.812.000
- 250 gram: Rp734.265.000
- 500 gram: Rp1.468.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.936.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Mengacu pada regulasi Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian (PPh 22):
- 0,45% untuk pemilik NPWP
- 0,9% untuk non-NPWP
Setiap pembelian disertai bukti potong sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali (buyback):
Untuk transaksi di atas Rp10 juta:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak dipotong langsung dari nilai buyback.
Dengan belum adanya pembaruan harga pagi ini, pelaku pasar masih menunggu arah pergerakan emas selanjutnya yang akan tercermin pada update resmi pukul 08.30 WIB. ***

