DCNews, Jakarta — Selisih data antara jumlah kedatangan dan keberangkatan warga negara asing, khususnya warga negara China, memicu pertanyaan di parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, meminta pemerintah membuka secara rinci penyebab perbedaan angka tersebut dan memastikan sistem pencatatan lalu lintas orang di pintu masuk dan keluar Indonesia berjalan akurat serta dapat diaudit publik.
Dalam pernyataan tertulis, Kamis (26/2/2026), legislator dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya itu menilai ketidaksesuaian data berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah meningkatnya mobilitas tenaga kerja asing dan arus investasi global.
“Apa yang menyebabkan terjadinya selisih data antara jumlah kedatangan dan keberangkatan warga negara China serta WNA lainnya?” ujar Yan.
Menurut dia, transparansi dan konsistensi data keimigrasian merupakan fondasi bagi perumusan kebijakan ketenagakerjaan, investasi, hingga keamanan nasional. Tanpa penyajian angka yang terverifikasi dan terperinci, DPR maupun publik akan kesulitan memetakan komposisi, status izin tinggal, serta aktivitas warga negara asing di dalam negeri.
Yan juga menyoroti belum adanya klasifikasi terbuka berdasarkan jenis visa dan izin tinggal. Ia mempertanyakan mengapa data yang disampaikan kepada publik belum memuat perincian mengenai visa kunjungan, izin tinggal terbatas, maupun izin tinggal tetap, sehingga sulit menilai apakah keberadaan WNA telah sesuai dengan tujuan awal kedatangan.
“Mengapa dalam penyajian data belum dirinci secara lebih detail berdasarkan jenis visa dan izin tinggal yang dimiliki selama berada di Indonesia?” katanya.
Selain persoalan akurasi angka, Komisi XIII DPR RI turut menyinggung temuan mengenai WNA ilegal yang bekerja di sejumlah sektor. Praktik tersebut, menurut Yan, berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat dengan tenaga kerja lokal, terutama di sektor padat karya yang sensitif terhadap isu kesempatan kerja.
“Masih ditemukannya WNA ilegal yang bekerja di Indonesia sehingga menimbulkan persaingan dengan tenaga kerja Indonesia. Bagaimana langkah konkret pengawasan dan penindakannya?” ujarnya.
Komisi XIII menyatakan akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap tata kelola keimigrasian, termasuk sistem pendataan digital dan mekanisme pengawasan lapangan oleh aparat terkait. DPR menekankan bahwa pengelolaan arus masuk tenaga asing harus dilakukan secara transparan, terukur, dan sejalan dengan kepentingan nasional.
Di tengah kebutuhan tenaga ahli asing untuk mendukung proyek investasi dan industrialisasi, isu akurasi data imigrasi menjadi krusial. DPR meminta pemerintah segera menyajikan data terverifikasi dan terperinci guna meredam spekulasi publik sekaligus memastikan kebijakan keimigrasian berjalan akuntabel dan berbasis fakta. ***

