Soroti Pemanggilan MTF oleh OJK Usai Penusukan Advokat oleh Debt Collector, Kang Dahlan: Picu Krisis Kepercayaan

Date:

DCNews, Jakarta — Konsultan keuangan, Asep Dahlan, menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) sebagai sinyal penting penegakan tata kelola industri pembiayaan, menyusul dugaan penusukan terhadap seorang advokat yang disebut melibatkan pihak ketiga atau debt collector suruhan perusahaan tersebut.

Pemanggilan yang dilakukan OJK itu, menurut pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu, tidak hanya menyasar klarifikasi atas insiden kekerasan, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan dan tanggung jawab perusahaan pembiayaan terhadap mitra penagihan yang mereka gunakan.

“Dalam perspektif tata kelola, perusahaan pembiayaan tetap memikul tanggung jawab moral dan administratif atas tindakan pihak ketiga yang bekerja atas penugasan mereka. OJK perlu memastikan ada kepatuhan terhadap standar penagihan yang beretika,” ujar Kang Dahlan, kepada DCNews, Kamis (26/2/2026).

Kasus dugaan penusukan tersebut menambah daftar panjang sorotan terhadap praktik penagihan utang di sektor multifinance. Industri ini selama beberapa tahun terakhir kerap menghadapi kritik publik akibat metode penagihan yang dinilai intimidatif, terutama ketika melibatkan debt collector eksternal.

Asep menekankan, penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan memang lazim dalam industri pembiayaan. Namun, kata dia, perusahaan tidak bisa berlindung di balik kontrak kerja sama ketika terjadi pelanggaran hukum.

“Kontrak outsourcing tidak menghapus tanggung jawab principal. Jika benar ada unsur kekerasan, maka harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem seleksi, pelatihan, dan pengawasan debt collector,” katanya.

Menurutnya, OJK perlu menjadikan kasus ini sebagai momentum memperketat regulasi dan pengawasan terhadap mekanisme penagihan, termasuk kewajiban sertifikasi dan standar perilaku bagi tenaga penagih.

Lebih jauh, Asep mengingatkan bahwa reputasi industri pembiayaan sangat bergantung pada kepercayaan publik. Insiden kekerasan, apalagi yang melibatkan profesi advokat, berpotensi memicu krisis kepercayaan yang lebih luas.

“Dampaknya bukan hanya pada satu perusahaan, tetapi pada persepsi terhadap seluruh industri multifinance. Investor dan lembaga pendanaan tentu mencermati bagaimana risiko hukum dan reputasi ini dikelola,” ujarnya.

Ia juga mendorong transparansi dari manajemen MTF dalam memberikan penjelasan kepada publik, seraya menghormati proses hukum yang berjalan. Langkah kooperatif, menurut Asep, akan menjadi indikator komitmen perusahaan terhadap prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Sementara itu, OJK sebelumnya menyatakan pemanggilan manajemen MTF dilakukan untuk meminta klarifikasi atas dugaan keterlibatan debt collector dalam insiden penusukan tersebut. Regulator menegaskan akan menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.

Bagi Asep, ujian terbesar industri pembiayaan saat ini bukan hanya menjaga kinerja bisnis di tengah tekanan ekonomi, tetapi memastikan praktik operasional berjalan dalam koridor hukum dan etika.

“Ke depan, yang dibutuhkan bukan sekadar pertumbuhan pembiayaan, tetapi pertumbuhan yang berintegritas,” kata Kang Dahlan, pendiri firman Dahlan Consultant yang salah satu bidangnya adalah membuka konsultasi khusus bagi masyarakat yang terjerat kasus pinjol, termasuk yang menghadapi tekanan penagihan hingga dugaan praktik ilegal.

Kronologi Penusukan di Tangsel

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, yang terjadi pada Senin (23/2/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan terduga pelaku berinisial JBI diamankan di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/2/2026) pukul 23.50 WIB.

Korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan. Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan peran masing-masing pihak.

Kepolisian menyatakan akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik kekerasan dalam penagihan utang. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Hari Ini Naik Serempak di Pegadaian, Antam Tembus Rp2,93 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui...

Teror Baru Pinjol dan Krisis Kepercayaan: Ketika Layanan Publik Disalahgunakan untuk Menagih Utang

Oleh: Asep Dahlan, Pendiri Dahlan Consultant Di tengah laju pesat...

OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026, Ini Alasannya

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya memperkuat transparansi dan...

Wow! Utang Pinjol Jawa Barat Tembus Rp23,94 Triliun, Sinyal Tekanan Ekonomi Kelas Menengah Bawah Meningkat

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian...