Buzzer Masuk Ranah Penegakan Hukum, KAKI: Industri Propaganda Ancam Penanganan Korupsi

Date:

DCNews, Jakarta – Kemitraan Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas masuknya praktik buzzer dan industri propaganda digital ke dalam ranah penegakan hukum, yang dinilai berpotensi mengganggu penanganan kasus korupsi besar di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyo dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Waspada Berita Hoax di Media Sosial: Cerdas Menjalin Informasi” yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Hal ini disampaikan Arifin, menyoroti bagaimana narasi-narasi yang disebarkan secara massal dan acak sering kali bertujuan membela kepentingan tertentu, bahkan dalam kasus yang melibatkan kerugian negara.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan media sosial dan ekonomi digital yang ia pantau sejak 12 tahun lalu kini telah bertransformasi menjadi sebuah industri yang transaksional. Mulai dari iklan, kampanye, hingga pembentukan opini publik, praktik ini kini telah merambah ke penegakan hukum.

“Yang kita lihat terakhir kali, buzzer-buzzer ini sudah memasuki ranah penegakan hukum. Ini sebenarnya yang kita konsen,” ujarnya lagi.

Sebagai contoh, Arifin menyinggung kasus korupsi yang melibatkan Pertamina dan Kominfo/Komdigi yang dinilainya rumit. Ia menegaskan bahwa korupsi tidak hanya soal uang negara yang hilang secara terang-terangan, tetapi sering kali dibungkus dengan transaksi bisnis yang terlihat wajar secara matematis, namun menyembunyikan ketergantungan negara terhadap oknum pengusaha tertentu.

“Korupsi pasti bungkusnya ya bisnis. Kalau kita pikir itu ada keuntungan, belum tentu selama ini negara tidak tergantungan,” katanya.

Ia menyoroti anomali pada posisi Pertamina sebagai pemain monopoli di sektor migas, yang justru mengalami kekurangan infrastruktur pendukung, yang seharusnya tidak terjadi jika dikelola secara profesional.

Menurut Arifin, para pelaku industri buzzer ini sangat memahami peristiwa yang mereka angkat, namun tetap menyebarkan narasi yang menguntungkan klien mereka karena adanya transaksi ekonomi. Mereka menyebarkan propaganda secara acak dengan memobilisasi sumber daya manusia dan narasi tertentu, dengan target bahwa dari jutaan konten yang ditebar, sebagian kecil saja yang viral sudah dianggap kemenangan.

“Korupsi itu sudah nggak ada yang berhak untuk dibela, bukan cuma tentang keuntungan jangka pendek tapi jangka panjang,” tegas Arifin.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya peran media resmi, aktivis, dan masyarakat umum untuk saling bersinergi menangkal informasi menyesatkan ini. Arifin menegaskan bahwa penanganan korupsi harus berlandaskan hukum yang objektif dan tidak boleh terganggu oleh opini publik yang digiring oleh kepentingan industri propaganda digital. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe Bakar Silaturahmi dengan 18 Ulama di Madura

DCNews, Madura — Polemik yang sempat berkembang antara anggota...

Fakta Baru Pembunuhan di Lampung Selatan, Ternyata Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online

DCNews, Lampung Selatan — Suara teriakan minta tolong yang...

Posisi Strategis Sekretaris Kabinet

Oleh: Fahri Hamzah (Wakil Menteri PKP, juga Wakil Ketua...

Akses Diskusi DPR Disebut Tertutup, TB Hasanuddin Soroti Minimnya Kehadiran Menhan dan Menlu

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI dari...