Dr. Graal Taliawo Sebut RUU Daerah Kepulauan ‘Emas’ bagi Wilayah Kepulauan

Date:

DCNews, Jakarta — Setelah hampir dua dekade diperjuangkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki fase paling menentukan. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-01/Pres/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026, yang menandai dimulainya pembahasan intensif antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI.

Surpres tersebut menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menunjuk wakil dalam pembahasan RUU bersama DPR RI dan DPD RI. Dalam sistem legislasi nasional, Surpres merupakan pintu resmi yang mengaktifkan pembahasan suatu RUU di parlemen, karena tanpa dokumen ini, proses legislasi tidak dapat berlanjut ke tahap pembahasan tingkat I.

Melalui Surpres tersebut, Presiden menugaskan delapan menteri sebagai perwakilan pemerintah, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Hukum.

Penerbitan Surpres merupakan respons atas surat DPR RI tertanggal 12 November 2025 yang menyampaikan naskah RUU Daerah Kepulauan sekaligus meminta penunjukan wakil pemerintah untuk pembahasan tripartit. Dengan terbitnya Surpres, pembahasan RUU kini memasuki tahap formal dan terstruktur, membuka peluang percepatan menuju pengesahan.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., menilai langkah tersebut sebagai sinyal kuat keseriusan negara dalam menjawab persoalan struktural wilayah kepulauan.

“Surpres ini menegaskan adanya kesadaran kolektif antara DPR, Pemerintah, dan DPD bahwa daerah kepulauan membutuhkan kebijakan afirmatif dan terakselerasi. Tantangan pembangunan di wilayah kepulauan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Graal dihubungi, Minggu (15/2/2026).

Dorongan percepatan sebelumnya juga menguat dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang digelar DPD RI pada 2 Desember 2025. Forum itu dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bersama pimpinan DPR dan DPD, kepala daerah kepulauan, akademisi, dan pegiat legislasi.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, DPD RI mengusulkan empat RUU prioritas kepada DPR untuk Program Legislasi Nasional 2025, dengan RUU Daerah Kepulauan sebagai salah satu agenda strategis.

Substansi utama RUU ini berfokus pada penguatan kewenangan dan kapasitas fiskal daerah kepulauan, termasuk afirmasi pendanaan, kebijakan logistik, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya kelautan. RUU tersebut juga dirancang untuk menjawab tantangan geografis berupa keterisolasian, keterbatasan infrastruktur, dan tingginya biaya distribusi barang dan jasa.

Menurut Graal, regulasi ini bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen korektif terhadap ketimpangan pembangunan berbasis daratan yang selama ini mendominasi kebijakan nasional.

“Semangat utama RUU ini adalah pemberdayaan daerah agar mampu mengelola potensi alamnya secara mandiri, menyelesaikan persoalan publiknya sendiri, sekaligus berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan nasional,” katanya.

Ia menyebut RUU Daerah Kepulauan sebagai “emas” yang telah lama dinantikan daerah-daerah kepulauan. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan undang-undang ini kelak sangat bergantung pada integritas pelaksanaan, tata kelola yang baik (good governance), serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Dengan telah diterbitkannya Surpres, tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama antarfraksi, pemerintah, dan DPD sebelum memasuki pengambilan keputusan di rapat paripurna. Jika proses berjalan lancar, RUU Daerah Kepulauan berpeluang menjadi tonggak baru dalam arsitektur desentralisasi Indonesia, dari menggeser paradigma pembangunan dari sentralistik daratan menuju pendekatan yang lebih adaptif terhadap karakter negara kepulauan.

“Bagi daerah kepulauan, momentum ini bukan sekadar agenda legislasi, melainkan penentuan arah keadilan pembangunan nasional,” demikia Sentor dari Maluku Utara tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe Bakar Silaturahmi dengan 18 Ulama di Madura

DCNews, Madura — Polemik yang sempat berkembang antara anggota...

Fakta Baru Pembunuhan di Lampung Selatan, Ternyata Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online

DCNews, Lampung Selatan — Suara teriakan minta tolong yang...

Posisi Strategis Sekretaris Kabinet

Oleh: Fahri Hamzah (Wakil Menteri PKP, juga Wakil Ketua...

Akses Diskusi DPR Disebut Tertutup, TB Hasanuddin Soroti Minimnya Kehadiran Menhan dan Menlu

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI dari...