LPK-RI Laporkan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Denpasar, Desak Polisi Tindak Oknum Debt Collector

Date:

DCNews, Denpasar — Dewan Pimpinan Daerah Bali dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) bersama DPC LPK-RI Kabupaten Jember resmi melaporkan dugaan penarikan paksa kendaraan milik seorang konsumen oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Laporan tersebut telah diterima Polsek Denpasar Selatan di wilayah hukum Denpasar, Bali.

Pengaduan itu diajukan setelah muncul dugaan adanya tekanan dan intimidasi dalam proses penarikan kendaraan yang disebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. LPK-RI menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana apabila terbukti dilakukan tanpa putusan pengadilan atau tanpa penyerahan sukarela dari debitur.

Victor Darmawan dari LPK-RI Jember mengatakan bahwa lembaganya berkewajiban memastikan perlindungan hukum bagi konsumen dari praktik yang dinilai menyimpang.

“Tidak ada perusahaan pembiayaan atau debt collector yang berhak melakukan penarikan paksa di jalan atau dengan intimidasi tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa putusan pengadilan,” ujar Victor dalam keterangan tertulisnya.

Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik serupa terjadi di kemudian hari.

Dasar Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia

LPK-RI merujuk sejumlah regulasi yang mengatur tata cara eksekusi jaminan fidusia, di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; Pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur cidera janji dan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kemudian, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan ini menegaskan bahwa penarikan objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak. Harus ada kesepakatan mengenai wanprestasi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika debitur menolak menyerahkan secara sukarela, maka eksekusi wajib melalui mekanisme pengadilan.

Terakhir adalah peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011.

Regulasi ini mengatur bahwa pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus memenuhi syarat administratif, termasuk adanya permohonan resmi, sertifikat fidusia, serta mekanisme hukum yang sah, dan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi atau kekerasan.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Ketua LPK-RI DPD Bali, Wartikno, meminta kepolisian bertindak tegas terhadap oknum debt collector yang diduga melakukan penarikan paksa. Ia juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penagihan.

Victor kembali menegaskan bahwa praktik penagihan tidak boleh berubah menjadi tindakan premanisme yang merugikan masyarakat. “Negara hukum tidak membenarkan praktik intimidasi berkedok penagihan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan perlindungan penuh terhadap konsumen,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun perusahaan pembiayaan terkait dugaan tersebut. Polisi menyatakan akan mempelajari laporan dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe Bakar Silaturahmi dengan 18 Ulama di Madura

DCNews, Madura — Polemik yang sempat berkembang antara anggota...

Fakta Baru Pembunuhan di Lampung Selatan, Ternyata Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online

DCNews, Lampung Selatan — Suara teriakan minta tolong yang...

Posisi Strategis Sekretaris Kabinet

Oleh: Fahri Hamzah (Wakil Menteri PKP, juga Wakil Ketua...

Akses Diskusi DPR Disebut Tertutup, TB Hasanuddin Soroti Minimnya Kehadiran Menhan dan Menlu

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI dari...