DCNews, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagaimana amanat konstitusi, guna menghindari potensi tarik-menarik kepentingan politik. Penegasan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Meneguhkan Polri sebagai Alat Negara” yang digelar di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (12/2/2026).
Menurut Nasir, kedudukan Polri telah dipancangkan secara tegas dalam UUD 1945 sebagai alat negara yang menjalankan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Karena itu, ia memperingatkan adanya risiko besar apabila institusi tersebut ditempatkan di bawah kementerian tertentu.
“Ada risiko besar jika Polri diletakkan di bawah kementerian, yakni potensi tarik-menarik kepentingan politik yang tinggi. Polri lahir dari rakyat untuk melayani rakyat, maka independensinya harus dijaga melalui koridor hukum yang jelas,” ujar Nasir dalam forum yang dihadiri sekitar 50 peserta tersebut.
Pernyataan itu mengemuka di tengah perdebatan publik mengenai posisi struktural Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta urgensi menjaga profesionalisme institusi penegak hukum tersebut.
Pentingnya Menjaga Marwah Polri
Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, yang membuka diskusi,q menekankan pentingnya menjaga marwah Polri sebagai institusi yang bekerja murni untuk kepentingan negara dan rakyat.
Ia menyebut Polri harus tetap tegak lurus kepada Presiden sebagai kepala negara agar tidak terjebak dalam kepentingan politik praktis.
“Sebagai alat negara, Polri harus kuat, mandiri, dan profesional dalam melayani rakyat tanpa harus terjebak dalam kepentingan politik kelompok tertentu,” kata Edi.
Reformasi Internal dan Tantangan Moralitas
Selain membahas posisi konstitusional, diskusi juga menyoroti tantangan internal yang dihadapi Polri. Abdullah Kelrey dari Komite Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian RI (NIC) menilai persoalan utama bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada pembenahan birokrasi dan integritas internal.
“Persoalan utama bukan pada posisi lembaga, melainkan pembenahan birokrasi internal. Kita harus jujur bahwa masih ada tantangan terkait mentalitas birokrasi, intervensi politisi, hingga pengaruh pengusaha nakal,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan akademisi UIN Jakarta, Subairi, yang menekankan pentingnya keterbukaan Polri terhadap kritik publik. Menurutnya, profesionalisme hanya dapat tumbuh apabila institusi bersedia menerima kontrol sosial sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.
Sementara itu, Ahmad Ra’uf dari JATMAN menegaskan bahwa tugas Polri tidak hanya sebatas penegakan aturan formal, tetapi juga menjaga keamanan sosial yang berpijak pada nilai moral dan etika.
Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa penguatan Polri sebagai alat negara tidak cukup hanya melalui pengaturan struktur kelembagaan, tetapi juga membutuhkan reformasi berkelanjutan dalam aspek integritas, transparansi, dan akuntabilitas agar kepercayaan publik tetap terjaga. ***

