DPR Tegaskan Hulu Sungai dan Lereng Gunung Tak Boleh Dialihfungsikan, Dalih Kepentingan Nasional Dinilai Picu Bencana

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah rentetan bencana ekologis yang menelan korban jiwa dan kerugian ekonomi besar, DPR RI menegaskan bahwa alasan kepentingan strategis nasional tidak lagi dapat dijadikan pembenaran untuk mengubah fungsi hutan, terutama pada kawasan yang memegang peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Legislator menilai, pembiaran alih fungsi di bentang alam krusial seperti hulu sungai dan lereng gunung telah memperbesar risiko bencana yang kini ditanggung jutaan warga.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan negara harus mengubah paradigma pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, terdapat fungsi hutan yang bersifat absolut dan tidak bisa dikompromikan dengan alasan apa pun, termasuk kepentingan pembangunan.

“Kita harus mulai mengubah cara berpikir. Ada fungsi hutan yang dengan alasan apa pun tidak mungkin diubah. Jika itu hulu sungai, maka harus tetap hutan. Titik,” ujar Alex saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

RDP tersebut membahas persoalan alih fungsi lahan di sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan. Rapat dihadiri Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi serta jajaran pejabat eselon I dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Alex mengaitkan urgensi pengetatan kebijakan alih fungsi lahan dengan bencana besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera akibat siklon tropis. Ia menyebut, bencana tersebut tidak bisa dilepaskan dari hilangnya sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis yang beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Perubahan tutupan lahan itu, kata Alex, telah merusak fungsi hidrologis hutan. Daya serap tanah terhadap air menurun drastis, memicu aliran permukaan yang bersifat destruktif dan memperparah banjir bandang serta longsor di wilayah hilir.

Data yang dipaparkan menunjukkan skala dampak yang luas. Bencana tersebut tercatat sebagai salah satu yang terburuk dalam sejarah modern Indonesia, dengan 967 orang meninggal dunia, 262 orang dinyatakan hilang, dan 3,3 juta jiwa terdampak. Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp68,8 triliun, sementara ribuan rumah, jembatan, serta fasilitas pendidikan rusak berat atau lumpuh total.

Menurut Alex, Panja Alih Fungsi Lahan dibentuk sebagai respons atas kondisi tersebut, dengan mandat merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih tegas dan berpihak pada keselamatan manusia serta kelestarian lingkungan.

“Panja ini bertujuan memberikan rekomendasi kebijakan agar bencana serupa tidak kembali terulang di masa depan,” ujar Alex, yang juga menjabat Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.

Ia menegaskan, rekomendasi Panja akan berangkat dari tujuan fundamental negara sebagaimana tertuang dalam konstitusi, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Alex juga mendorong pemerintah—khususnya Kementerian Kehutanan—untuk menghentikan pemberian izin alih fungsi pada kawasan yang secara ekologis berperan menjaga keseimbangan alam.

“Saya mendorong Kemenhut untuk tidak lagi mengizinkan perubahan fungsi bentang alam vital seperti hulu sungai dan lereng gunung. Ketegasan ini penting untuk melindungi manusia Indonesia dari bencana akibat kebijakan alih fungsi lahan yang keliru,” tegas Alex, yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Video Viral: Ibu di Aceh Tantang Debt Collector Tunjukkan Dokumen Penarikan Kendaraan

DCNews, Jakarta — Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu...

Debt Collector Viral Cegat Pemotor di Jalan Raya Bekasi, Polisi Amankan Dua Pelaku

DCNews, Jakarta — Polisi mengamankan dua orang debt collector...

Bareskrim Kembangkan Kasus Dana Syariah Indonesia, Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)...

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan di Serang

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan...