DCNews, Jakarta — Gonjang-ganjing harga daging sapi yang sempat memicu keresahan publik dan aksi mogok pedagang akhirnya mereda setelah pemerintah turun tangan. Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026, stabilitas harga pangan kembali menjadi sorotan, terutama ketika lonjakan harga daging sapi mengancam daya beli masyarakat.
Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi mengapresiasi langkah cepat dan responsif Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menstabilkan harga daging sapi yang sebelumnya melonjak akibat aksi mogok pedagang. Menurutnya, kehadiran negara di tengah gejolak pasar menjadi kunci meredam potensi konflik sekaligus melindungi kepentingan konsumen.
“Saya mengapresiasi ketegasan dan kecepatan Kementerian Pertanian dalam menyikapi kenaikan harga daging sapi. Langkah ini efektif mencegah mogok berkepanjangan setelah dicapai kesepakatan harga sapi bakalan ditimbang hidup dan faktur di kisaran Rp55.000 per kilogram hingga Lebaran,” ujar Dwita di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dwita menilai kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa dialog terbuka dan koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha mampu menghasilkan solusi konkret tanpa mengorbankan masyarakat, terutama di momentum meningkatnya kebutuhan pangan menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN).
Sebelumnya, aksi mogok pedagang daging sapi terjadi sebagai bentuk protes atas ketidakpastian harga dan pasokan. Situasi itu berakhir setelah pemerintah bersama asosiasi pedagang dan pelaku usaha menyepakati skema stabilisasi harga dan distribusi.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Kementan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, asosiasi pedagang daging, asosiasi pemotong, feedloter, hingga pelaku usaha impor sapi bakalan. Dalam pertemuan itu disepakati harga sapi timbang hidup di tingkat feedloter sebesar Rp55.000 per kilogram, berlaku sejak 22 Januari 2026 hingga menjelang Idul Fitri tanpa kenaikan.
Sebagai legislator yang membidangi urusan pertanian dan pangan, Dwita menegaskan langkah cepat dan tegas seperti ini harus terus dijaga agar masyarakat tidak dibebani lonjakan harga dan distribusi pangan tetap berjalan lancar.
Sementara itu, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan larangan keras bagi seluruh rumah potong hewan (RPH) untuk menaikkan harga daging sapi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026.
“Seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026,” tegas Amran.
Pemerintah menetapkan harga sapi siap potong dari feedloter maksimal Rp55.000 per kilogram, dan diterima di RPH tidak lebih dari Rp56.000 per kilogram. Dengan skema tersebut, harga karkas dan daging sapi di tingkat pasar diharapkan tidak menembus Rp130.000 per kilogram.
Amran menegaskan, kenaikan harga yang tidak wajar—terlebih jika memanfaatkan lonjakan permintaan saat HBKN—tidak akan ditoleransi. Untuk itu, Satgas Pangan Mabes Polri diminta melakukan pengawasan ketat terhadap RPH yang diduga memainkan harga.
“Satgas Pangan kami minta turun langsung memeriksa RPH yang bermain harga. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan tegas,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penertiban rantai pasok, Amran juga menginstruksikan feedloter agar tidak menyalurkan sapi hidup ke jagal atau RPH yang tidak patuh terhadap ketentuan harga karkas dan daging. ***

