DCNews, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan praktik pencatatan palsu penyaluran dana senilai sekitar Rp12 miliar dalam perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Crowde Membangun Bangsa (CMB). Dana tersebut dilaporkan seolah-olah disalurkan kepada 62 mitra, yang belakangan diketahui bersifat fiktif, berdasarkan hasil penyidikan OJK yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan pencatatan palsu itu dimasukkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL), sehingga menciptakan kesan seakan-akan dana lender telah disalurkan secara sah kepada para mitra. Padahal, para penerima yang dilaporkan tersebut tidak pernah ada.
“Dalam menangani perkara ini, OJK telah melakukan langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (29/1/2026).
Penyidikan dilakukan setelah OJK menerima laporan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan menerbitkan surat perintah penyidikan, yang kemudian berujung pada penetapan PT CMB serta YS—direktur utama sekaligus pemegang saham—sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024.
Menurut OJK, modus yang digunakan antara lain berupa penyampaian laporan, informasi, data, dan dokumen yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan kepada otoritas pengawas. Selain itu, penyidik menemukan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, hingga rekening bank yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
Proses hukum perkara ini telah memasuki tahap lanjutan. Penyidik OJK sebelumnya melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, pada 7 Januari 2026, dilakukan pelimpahan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp200 miliar. Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk pasal terkait usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan, juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
OJK juga mengungkap bahwa tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan status tersangka. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan proses penyidikan serta penetapan tersangka oleh OJK sah menurut hukum.
Dalam penanganan kasus ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. “Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat,” kata Ismail. ***

