DCNews, Jakarta— Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membeberkan alasan penyitaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam penyidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan pembiayaan berbasis teknologi, PT DSI. Penyitaan tersebut, kata penyidik, berkaitan langsung dengan jaminan proyek yang berasal dari para penerima pinjaman.
Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang disita bukan milik perusahaan, melainkan milik para borrower atau penerima pinjaman yang dijaminkan kepada PT DSI untuk memperoleh pendanaan proyek.
“SHM dan SHGB tersebut adalah milik borrower yang dijaminkan oleh para borrower sebagai jaminan untuk mendapatkan penyaluran pendanaan dalam pembiayaan proyek yang diajukan,” ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Ade Safri menjelaskan, dalam skema Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer (P2P) lending yang berlaku di Indonesia, akad perikatan utama seharusnya terjadi langsung antara lender (pemberi pinjaman) dan borrower (penerima pinjaman). Dalam konstruksi hukum tersebut, platform fintech hanya berfungsi sebagai perantara yang mempertemukan kedua pihak.
Namun, hasil penyidikan Bareskrim menunjukkan adanya penyimpangan mendasar dalam praktik operasional PT DSI. Penyidik menemukan bahwa akad perikatan utama justru dilakukan secara langsung antara PT DSI dan borrower.
“Bahkan borrower tidak mengetahui siapa lender-nya,” kata Ade Safri.
Temuan tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan ketentuan dan prinsip dasar penyelenggaraan P2P lending di Indonesia. Penyidik juga mengungkap bahwa PT DSI secara aktif mencari borrower secara fisik, alih-alih melalui platform digital sebagaimana diatur dalam mekanisme LPBBTI.
“PT DSI seharusnya bertindak sebagai perantara atau agen, bukan sebagai pihak yang terikat langsung dalam akad pembiayaan,” ujarnya menegaskan.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak. Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan brand ambassador atau duta iklan PT DSI, Ade Safri menyebut hingga kini penyidik telah meminta keterangan dari 46 orang saksi.
“Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai klaster, mulai dari OJK, lender, borrower, hingga pihak internal PT DSI, termasuk para petinggi perusahaan,” jelasnya.
Ade Safri menambahkan, proses pemeriksaan masih terus berjalan. Penyidik akan memanggil saksi-saksi lain yang dinilai mengetahui, melihat, atau mengalami langsung peristiwa yang disidik, maupun yang menguasai data dan informasi relevan.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkasnya. ***

