Soroti Sentralisasi, Aria Bima: RUU BUMD Dinilai Jadi Kunci Penguatan Otonomi Ekonomi Daerah

Date:

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menilai Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) berpotensi menjadi titik balik penguatan otonomi daerah, terutama dalam mendorong kemandirian ekonomi dan fiskal pemerintah daerah. Regulasi ini diproyeksikan sebagai koreksi atas praktik sentralisasi kewenangan yang selama ini dianggap membatasi ruang gerak daerah dalam mengelola potensi ekonominya sendiri.

Menurut Aria Bima, otonomi daerah tidak akan pernah terwujud secara substantif apabila kewenangan strategis—khususnya di sektor ekonomi—terus dikendalikan oleh pemerintah pusat. Ia menegaskan, desentralisasi seharusnya tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan harus menyentuh pengelolaan sumber daya, kebijakan ekonomi, hingga penguatan badan usaha milik daerah.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan sistem perekonomian yang terlalu terpusat. Jika daerah diminta mandiri, maka kewenangannya juga harus diperkuat, terutama di sektor ekonomi,” ujar Aria Bima dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menyoroti masih kuatnya kecenderungan sentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan sektor-sektor strategis lainnya. Ia menilai, tarik-menarik kebijakan antara pusat dan daerah kerap menimbulkan kontradiksi yang justru melemahkan insentif daerah untuk membangun kekuatan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

“Daerah sering diminta untuk mandiri, tetapi pada saat yang sama kewenangannya justru ditarik kembali ke pusat. Ini kontradiktif dan melemahkan semangat otonomi,” kata Aria Bima.

Selain soal kewenangan, Aria Bima juga menyoroti persoalan kelembagaan yang masih membelit banyak BUMD. Menurutnya, keterbatasan akses terhadap kementerian dan lembaga, serta tumpang tindih regulasi lintas sektor, membuat BUMD sulit berkembang dan bersaing secara profesional.

Ia berharap, RUU BUMD dapat menghadirkan kerangka hukum yang lebih jelas, adil, dan berpihak pada penguatan kapasitas daerah. Dengan regulasi yang tepat, BUMD dinilai mampu bertransformasi menjadi motor penggerak ekonomi lokal, menciptakan nilai tambah, serta berkontribusi nyata terhadap pembangunan dan ketahanan ekonomi nasional.

“BUMD seharusnya tidak hanya menjadi beban APBD, tetapi menjadi instrumen strategis pembangunan daerah yang sehat, profesional, dan berdaya saing,” ujar Aria Bima. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Hari Ini Naik Serempak di Pegadaian, Antam Tembus Rp2,93 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui...

Teror Baru Pinjol dan Krisis Kepercayaan: Ketika Layanan Publik Disalahgunakan untuk Menagih Utang

Oleh: Asep Dahlan, Pendiri Dahlan Consultant Di tengah laju pesat...

OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026, Ini Alasannya

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya memperkuat transparansi dan...

Wow! Utang Pinjol Jawa Barat Tembus Rp23,94 Triliun, Sinyal Tekanan Ekonomi Kelas Menengah Bawah Meningkat

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian...