DCNews, Jakarta — Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penipuan sistematis yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan memanfaatkan proyek fiktif untuk menghimpun dana masyarakat. Modus tersebut diduga menyebabkan kerugian ribuan pemilik modal selama bertahun-tahun, dengan total korban mencapai sekitar 15.000 orang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, PT DSI diduga mencatut data peminjam aktif (borrower existing) untuk dilekatkan pada proyek-proyek pembiayaan yang sebenarnya tidak pernah ada.
“Modusnya adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi dari borrower yang masih memiliki perjanjian aktif,” ujar Ade saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Menurut penyelidikan kepolisian, PT DSI sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi berperan sebagai penghubung antara pemilik modal (lender) dan peminjam (borrower). Namun, dalam praktiknya, data borrower yang masih melakukan angsuran aktif digunakan kembali tanpa konfirmasi untuk mendukung skema pendanaan fiktif.
“Borrower tidak pernah dikonfirmasi atau diverifikasi ulang, tetapi namanya digunakan untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” kata Ade.
Proyek-proyek tersebut kemudian ditampilkan melalui platform digital PT DSI untuk menarik minat para lender. Dengan iming-iming proyek pembiayaan yang tampak sah, para pemilik modal terdorong menanamkan dananya.
“Itulah yang membuat para lender percaya bahwa ada proyek yang membutuhkan pembiayaan, sehingga mereka masuk untuk berinvestasi,” ujarnya.
Masalah mulai mencuat pada Juni 2025, ketika para lender mencoba menarik dana yang telah jatuh tempo. Penarikan dana pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan—sekitar 16 hingga 18 persen—tidak dapat dilakukan.
“Dana tersebut tidak bisa ditarik oleh para lender,” kata Ade.
Bareskrim mencatat, korban dugaan penipuan ini berasal dari periode panjang, sejak 2018 hingga 2025. Seluruhnya merupakan pemilik modal yang dananya diduga disalahgunakan atau disalurkan tidak sesuai peruntukan.
Saat ini, Subdirektorat II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah mengusut sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai bagian dari penyidikan, pada Jumat ini aparat kepolisian melakukan penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia yang berlokasi di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan. ***

