DCNews, Batam— Respons cepat kepolisian kembali diuji ketika laporan warga tentang dugaan upaya penarikan paksa sepeda motor oleh pihak yang mengaku debt collector masuk ke Layanan Call Center 110 Polresta Barelang, Jumat (2/1/2026). Dalam hitungan menit, polisi tiba di lokasi dan memastikan situasi tetap kondusif.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga, Sinurmauli Sigalingging, yang melaporkan adanya orang tak dikenal mengaku petugas leasing dan berupaya mengambil sepeda motor di kediamannya di Bukit Indah Batuaji D No. 4, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Aduan yang tercatat dengan Nomor Pengaduan 17207895 itu diterima operator Call Center 110 Polresta Barelang, Briptu Febri Adrian dan Bripda M. Maulana Rafli. Menyikapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, laporan tersebut segera diteruskan ke personel Piket Batara Biru Polsek Batuaji.
Tak lama berselang, petugas Polsek Batuaji tiba di lokasi untuk mengamankan situasi. Polisi melakukan pendampingan terhadap pelapor sekaligus memastikan tidak terjadi tindakan melawan hukum, khususnya praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.
Kehadiran aparat kepolisian di lokasi berhasil meredakan ketegangan dan memberikan rasa aman bagi warga. Polisi juga memberikan penjelasan kepada pihak-pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pembiayaan yang harus ditempuh melalui jalur hukum.
Sinurmauli menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan jajaran Polresta Barelang dan Polsek Batuaji. Menurutnya, kehadiran polisi tepat waktu menjadi bukti nyata bahwa layanan darurat kepolisian dapat diandalkan oleh masyarakat.
Polresta Barelang kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center 110 apabila menghadapi situasi yang berpotensi mengganggu keamanan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk hadir, bertindak cepat, dan menjamin perlindungan hukum bagi warga Kota Batam. ***

