DCNews, Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran etika penagihan yang melibatkan seorang petugas debt collector di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memasuki babak baru. PT Kredivo Finance Indonesia menyatakan telah menyerahkan hasil investigasi internal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari proses evaluasi dan pengawasan regulator terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Langkah itu disampaikan perusahaan melalui serangkaian pembaruan di akun Instagram resminya. Kredivo menegaskan terus berkoordinasi dengan OJK dan berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, objektif, transparan, serta berkeadilan.
Dalam pembaruan yang diunggah pada Kamis (23/7/2026) pukul 13.00 WIB, Kredivo menyebut hasil investigasi internal telah resmi disampaikan kepada OJK. Perusahaan juga menjadwalkan pertemuan dengan regulator untuk memaparkan secara langsung temuan investigasi tersebut.
“Hasil investigasi internal telah kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pada hari ini akan dilanjutkan dengan pertemuan bersama OJK untuk memberikan paparan secara langsung,” tulis manajemen Kredivo, dikutip Jumat (24/7/2026).
Kredivo menjelaskan bahwa sejumlah langkah telah diambil berdasarkan fakta dan bukti yang berhasil diverifikasi selama proses investigasi berlangsung. Namun, perusahaan belum merinci bentuk tindakan maupun hasil akhir pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya, dalam pembaruan pada 22 Juli 2026, Kredivo menyampaikan bahwa investigasi internal telah memasuki tahap akhir dan hasilnya akan dilaporkan kepada OJK sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme pengawasan regulator.
Perusahaan juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila investigasi membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas yang bekerja atas nama Kredivo.
“Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pihak yang bertugas atas nama Kredivo akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi maksimal,” tulis perusahaan.
Kredivo menambahkan bahwa perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran standar operasional maupun kode etik dalam proses penagihan. Penegakan disiplin terhadap mitra maupun petugas lapangan disebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan konsumen sekaligus memastikan praktik penagihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian di tengah meningkatnya sorotan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan digital. OJK sebelumnya berulang kali menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan, termasuk apabila menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector. Karena itu, hasil evaluasi regulator terhadap investigasi.
Kredivo akan menjadi salah satu indikator penerapan prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. ***

