Jadi Tersangka TPPU, Febrie Ardiansyah Resmi Ditahan Kejagung

Date:

DCNews, Jakarta – Perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam pada Jumat (24/7/2026). Penetapan status hukum tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang kini difokuskan pada dugaan aliran dan penyamaran aset yang diduga diperoleh selama yang bersangkutan menjabat di lingkungan Korps Adhyaksa.

Tim penyidik Kejagung atau Tim 9 menyatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan periode ketika Febrie masih aktif sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan Agung.

Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan dugaan pencucian uang dilakukan dalam rentang waktu saat Febrie masih mengemban jabatan sebagai penyelenggara negara.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam.

Penyidik Masih Rahasiakan Modus Dugaan TPPU

Rudi belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan pencucian uang yang sedang didalami penyidik. Menurutnya, pengungkapan detail perkara pada tahap ini berpotensi mengganggu strategi pembuktian dalam proses penyidikan.

Ia menegaskan seluruh informasi teknis terkait modus maupun alat bukti akan disampaikan setelah penyidik menilai waktunya tepat.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” katanya.

Meski demikian, Rudi memastikan Kejagung akan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada publik sesuai perkembangan penyidikan.

Di saat yang sama, ia mengingatkan bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini,” ujarnya.

Sprindik Baru Terbit Setelah Pelimpahan Perkara dari Polri

Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan sprindik diterbitkan setelah institusinya menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia.

Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana asal maupun dugaan pencucian uang.

Tiga Perkara Lain Ikut Disidik

Selain perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lainnya setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI.

Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 digunakan untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).

Sementara itu, Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri.

Rangkaian penerbitan sprindik tersebut menunjukkan Kejaksaan Agung tengah memperluas penyidikan terhadap sejumlah perkara yang diduga melibatkan tindak pidana asal dan pencucian uang. Namun, hingga saat ini penyidik belum mengungkap nilai kerugian negara maupun konstruksi lengkap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada masing-masing pihak karena proses penyidikan masih berlangsung. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2,612 Juta per Gram, Momentum Beli atau Tunggu?

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Habib Aboe Desak Penguatan Keamanan Papua Tengah

DCNews, Mimika — Anggota Komisi III DPR RI Habib...

Investigasi Internal Rampung, Kredivo Laporkan Dugaan Pelanggaran Debt Collector ke OJK

DCNews, Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran etika penagihan yang melibatkan...

Kepala OJK Sumbar Diperiksa Kejati, Pengawasan Kredit Bank Nagari Disorot di Tengah Dugaan Kredit Fiktif

DCNews, Padang – Penyelidikan dugaan kredit fiktif dan kredit bermasalah...