Ancaman dari KUHP Baru Debt Collector Berisiko Dipenjara Jika Tarik Kendaraan, Kang Dahlan: Berakhirnya Era Impunitas

Date:

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang disertai perampasan kendaraan dan intimidasi oleh debt collector kini menghadapi risiko pidana berat, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai Januari 2026. Aturan ini mempertegas bahwa penarikan kendaraan secara paksa, terutama dengan kekerasan atau ancaman, dapat berujung hukuman penjara hingga 12 tahun.

Konsultan keuangan Asep Dahlan, sekaligus pendiri Dahlan Consultant menilai perubahan rezim hukum pidana ini menjadi titik balik penting dalam perlindungan konsumen, khususnya nasabah pembiayaan yang selama ini kerap berada pada posisi lemah saat berhadapan dengan penagih utang di lapangan.

“Selama ini kita menyaksikan banyak kasus penarikan kendaraan di jalan, di rumah, bahkan dengan intimidasi fisik. Dengan KUHP baru, praktik semacam ini bukan lagi sekadar pelanggaran perdata, tapi sudah masuk ranah pidana serius,” kata pria yang akrab disapa Kang Dahlan saat dihubungi DCNews, Minggu (4/1/2026).

Dari Jalan Raya hingga Rumah Nasabah

Dalam beberapa tahun terakhir, laporan masyarakat tentang aksi mata elang (matel)—sebutan bagi debt collector lapangan—semakin marak. Penarikan kendaraan kerap dilakukan di jalan umum, area parkir, bahkan di depan rumah nasabah, sering kali tanpa surat resmi dan disertai tekanan verbal maupun fisik.

Kang Dahlan menegaskan bahwa banyak perusahaan pembiayaan masih mengabaikan prinsip kehati-hatian dengan menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga yang tidak mematuhi prosedur hukum.

“Ada nasabah yang motornya ditarik paksa saat berhenti di lampu merah, ada juga yang didatangi beramai-ramai ke rumah. Dalam konteks KUHP baru, tindakan seperti ini sangat berisiko pidana,” ujarnya.

Pasal 520 KUHP: Larangan Tarik Jaminan Sepihak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas mengatur larangan penarikan barang jaminan secara sepihak. Pasal 520 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang menarik barang miliknya atau milik orang lain dari pihak yang memiliki hak gadai, hak tanggungan, atau hak lain secara sah—apabila merugikan pihak yang berhak—dapat dipidana penjara hingga 3 tahun.

Menurut Kang Dahlan, pasal ini menjadi dasar kuat untuk menjerat debt collector yang bertindak di luar mekanisme hukum, terlebih jika tidak ada putusan pengadilan atau persetujuan sukarela dari debitur.

Bisa Dijerat Pencurian dengan Kekerasan

Ancaman pidana meningkat tajam apabila penarikan kendaraan dilakukan dengan unsur kekerasan atau ancaman. Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Bahkan, hukuman dapat meningkat menjadi 12 tahun penjara apabila perbuatan dilakukan di jalan umum, pada malam hari, di rumah korban, atau terhadap kendaraan yang sedang berjalan.

“Kalau sudah ada intimidasi, pemaksaan, apalagi kekerasan fisik, itu bukan lagi soal kredit macet. Itu kejahatan pidana murni,” tegasnya.

Pemberatan bagi Penagih Profesional

KUHP baru juga membuka ruang pemberatan pidana apabila perbuatan dilakukan berulang atau menjadi mata pencaharian. Hal ini relevan dengan praktik debt collector yang secara sistematis melakukan penarikan paksa sebagai bagian dari bisnis penagihan.

Kang Dahlan menilai ketentuan ini seharusnya menjadi alarm bagi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan mitra penagih mereka. “Kalau penarikan paksa masih terus dibiarkan dan dilakukan secara masif, risiko hukumnya bukan hanya bagi debt collector di lapangan, tapi juga bisa merembet ke korporasi,” ujarnya.

Pesan bagi Nasabah dan
Perusahaan Pembiayaan

Dengan berlakunya KUHP baru, Kang Dahlan mengimbau nasabah agar tidak takut melapor jika mengalami penagihan kasar atau perampasan kendaraan. Sementara bagi perusahaan pembiayaan, ia menekankan pentingnya mematuhi prosedur hukum dan mengedepankan penyelesaian secara beradab.

“Era impunitas sudah berakhir. KUHP baru memberi sinyal jelas: penagihan boleh, kekerasan tidak,” demikian Kang Dahlan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Teror Baru Pinjol dan Krisis Kepercayaan: Ketika Layanan Publik Disalahgunakan untuk Menagih Utang

Oleh: Asep Dahlan, Pendiri Dahlan Consultant Di tengah laju pesat...

OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026, Ini Alasannya

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya memperkuat transparansi dan...

Wow! Utang Pinjol Jawa Barat Tembus Rp23,94 Triliun, Sinyal Tekanan Ekonomi Kelas Menengah Bawah Meningkat

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian...

Ancaman Pembunuhan oleh Pinjol Ilegal Dilaporkan ke OJK, Debitur di Tapanuli Utara Alami Intimidasi

DCNews, Tapanuli Utara — Seorang debitur pinjaman online di Tarutung,...