Bencana Hidrometeorologi di Sumatra Berpotensi Ganggu Kredit Hampir Rp400 Triliun, Lebih 105 Ribu Debitur Terdampak

Date:

DCNews, Jakarta — Bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra berpotensi menekan stabilitas sektor keuangan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kredit dan pembiayaan yang terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mendekati Rp400 triliun, dengan lebih dari 105.000 debitur berada dalam posisi rentan akibat bencana tersebut.

Angka itu mencerminkan eksposur signifikan lembaga jasa keuangan terhadap risiko bencana alam, terutama di wilayah yang menjadi pusat aktivitas ekonomi regional. Data sementara OJK menunjukkan dampak tersebut mencakup pembiayaan dari berbagai sektor, mulai dari perbankan hingga perusahaan pembiayaan dan multifinance.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa skala dampak bencana kali ini menuntut respons kebijakan yang cepat dan terukur agar tidak menimbulkan efek berantai terhadap sistem keuangan.

“Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih dari 105.000 debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu,” ujar Mahendra, dikutip DCNews Ahad (4/1/2026).

Ia menambahkan, potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak mencakup penyaluran dana oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, hingga multifinance, dengan nilai mendekati Rp400 triliun.

Sebagai langkah mitigasi risiko sekaligus upaya meringankan beban masyarakat terdampak, OJK telah memberlakukan kebijakan relaksasi kredit sejak 10 Desember 2025. Kebijakan ini diterapkan sekitar dua pekan setelah pemerintah daerah menetapkan status bencana dan dirancang berlaku hingga tiga tahun ke depan.

Mahendra menjelaskan, relaksasi tersebut mencakup seluruh jenis kredit dan pembiayaan, baik untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar dan korporasi. Kredit yang direstrukturisasi tetap diklasifikasikan sebagai lancar, baik restrukturisasi dilakukan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana.

Selain itu, OJK membuka ruang pemberian kredit atau pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor, guna menjaga likuiditas dan memastikan roda ekonomi di wilayah terdampak tetap berputar.

Di sektor perasuransian, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan pemetaan terhadap polis yang terdampak bencana, menyederhanakan proses klaim, serta menyiapkan berbagai langkah pendukung agar pemulihan nasabah dapat berjalan lebih cepat.

OJK turut berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan khusus terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Menurut Mahendra, aturan tersebut krusial untuk mencegah perbedaan perlakuan terhadap debitur terdampak bencana di lapangan.

Kebijakan relaksasi ini, lanjut Mahendra, merupakan aktivasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022, yang disusun berdasarkan pembelajaran dari penanganan krisis selama pandemi Covid-19.

“Jika pada masa Covid-19 pemicu penetapan kondisi krisis sangat rigid dan membutuhkan waktu panjang, maka POJK 19 Tahun 2022 memungkinkan proses yang jauh lebih cepat dengan penghitungan yang lebih presisi,” ujarnya.

Mahendra optimistis, jangka waktu relaksasi selama tiga tahun akan memadai untuk menjalankan seluruh mekanisme pemulihan yang telah disiapkan, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendukung pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana secara berkelanjutan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Diduga Debt Collector Leasing Rampas Mobil Warga di Gorontalo, Polisi Amankan Satu Unit Kendaraan

DCNews, Gorontalo — Aparat Polsek Mananggu, Kabupaten Pohuwato, mengamankan satu...

Aria Bima Tegaskan Pilkada Langsung Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari...

Gugatan ke MK: Celah Persetujuan Data Pribadi Dinilai Picu Penyalahgunaan Pinjol

DCNews, Jakarta— Ketika negara berupaya membangun perlindungan data pribadi...

Desa Pondasi Bangsa, Habib Aboe: Harus Jadi Subjek Pembangunan

DCNews, Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai...