DCNews, Jakarta — Dugaan gagal bayar yang membelit platform fintech Dana Syariah Indonesia (DSI) menuai perhatian serius dari DPR RI. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan ujian terhadap integritas prinsip syariah dalam industri jasa keuangan nasional.
“Fintech berbasis syariah memikul tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan layanan keuangan konvensional,” kata Anis melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1/2026) menyoroti kasus tersebut.
Selain tunduk pada regulasi, lanjut dia, entitas syariah wajib menjunjung nilai-nilai moral seperti keadilan (adl), amanah, transparansi (shidq), serta perlindungan terhadap pihak yang lemah—prinsip yang menjadi fondasi transaksi keuangan syariah.
Ketika dana masyarakat tertahan dalam waktu lama tanpa kejelasan penyelesaian, Anis menilai persoalan tersebut telah melampaui risiko usaha. Kondisi itu berpotensi mengarah pada penyimpangan nilai dan memunculkan moral hazard yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah secara luas.
“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” kata Anis.
Ia mendorong manajemen Dana Syariah Indonesia untuk menunjukkan itikad baik melalui langkah-langkah konkret. Di antaranya dengan membuka kondisi keuangan perusahaan secara transparan, menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban yang terukur, serta membangun komunikasi yang jujur dan berkelanjutan dengan para pemberi dana.
Anis mengingatkan, ketidakjelasan informasi dan berlarutnya penyelesaian kewajiban hanya akan memperkuat persepsi negatif dan memperbesar risiko hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech syariah secara keseluruhan.
Di sisi lain, Anis menegaskan peran strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memastikan prinsip syariah tidak berhenti pada aspek akad semata, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana, tata kelola perusahaan, dan perlindungan konsumen.
“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana,” ujarnya.
Anis berharap perkembangan kasus Dana Syariah Indonesia dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi industri fintech syariah. Penguatan standar etika, tata kelola, dan manajemen risiko dinilai krusial agar sektor ini tumbuh sehat dan berkelanjutan.
“Penyelesaian kasus ini secara konstruktif akan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, prinsip syariah tetap terjaga, dan kepercayaan publik terhadap keuangan syariah nasional tetap kokoh,” kata Anis. ***

