DCNews, Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, menandai babak baru sistem hukum nasional. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi menyalahgunakan kewenangan hukum untuk menzalimi atau mengkriminalisasi masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/?1/2026) menegaskan KUHAP baru dirancang untuk menjawab berbagai problematika penegakan hukum yang selama ini menimbulkan polemik di tengah publik.
Sebagai salah satu perancang undang-undang, Komisi III DPR RI berharap praktik-praktik penegakan hukum yang dinilai tidak adil tidak kembali terulang.
“Ini adalah arah baru hukum kita. KUHP dan KUHAP diharapkan mampu menjawab persoalan-persoalan hukum yang selama ini dirasakan masyarakat,” kata Rudianto.
Ia menjelaaskan, KUHP nasional yang ini berlaku melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah menggantikan hukum pidana warisan kolonial. Sementara itu, KUHAP baru hadir sebagai hukum formil yang menjadi panduan utama bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan pidana.
Menurut dia, karakter utama KUHAP yang baru tidak lagi menitikberatkan pada pendekatan retributif atau pembalasan, melainkan mengedepankan prinsip restoratif yang berorientasi pada pemulihan.
“Watak KUHAP kita sekarang bukan lagi semata-mata menghukum, tetapi memulihkan. Negara dan warga negara diposisikan setara, termasuk penguatan peran advokat dalam proses hukum,” ujar Rudianto.
Disamping itu, parat penegak hukum juga aktif menyosialisasikan KUHP dan KUHAP yang baru kepada masyarakat, sekaligus memastikan implementasinya dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, demikian legislator dari Fraksi Partai Nasdem tersebut. ***

