DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan relaksasi kredit hingga tiga tahun bagi debitur terdampak bencana banjir di Sumatra sebagai langkah paling realistis untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga ketahanan sektor jasa keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kebijakan tersebut dirancang untuk memberi ruang pemulihan ekonomi bagi para korban bencana tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan. Hingga kini, data sementara mencatat lebih dari 105 ribu debitur terdampak, dengan potensi kredit dan pembiayaan yang terkena dampak mendekati Rp400 triliun.
“Relaksasi ini mencakup kredit dan pembiayaan di perbankan, perusahaan pembiayaan, multifinance, hingga penjaminan. Kami optimistis jangka waktu tiga tahun cukup realistis untuk memastikan pemulihan berjalan menyeluruh,” ujar Mahendra saat pembukaan perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Mahendra menegaskan, perlakuan khusus tersebut berlaku luas untuk seluruh segmen usaha—mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga usaha besar dan korporasi. Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dapat dikategorikan lancar, baik restrukturisasi dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
OJK juga membuka ruang bagi penyaluran kredit atau pembiayaan baru kepada debitur terdampak tanpa penerapan prinsip one obligor, guna mempercepat pemulihan aktivitas usaha. Di sektor perasuransian, OJK mendorong perusahaan asuransi melakukan pemetaan polis terdampak serta menyederhanakan proses klaim dan mekanisme pendukung lainnya.
Kebijakan OJK ini melengkapi langkah pemerintah yang lebih dulu memberikan relaksasi bagi debitur Usaha Mikro dan Kecil (UMK) penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak banjir dan longsor di wilayah Sumatra.
Tiga Skema Utama
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebelumnya menjelaskan bahwa relaksasi KUR diberikan dalam tiga skema utama. Pertama, penundaan kewajiban pembayaran angsuran bagi debitur mulai Desember 2025 hingga Maret 2026, di mana debitur tidak membayar cicilan, penyalur tidak menerima angsuran, dan tidak ada pengajuan klaim penjaminan atau asuransi.
“Kedua, relaksasi bagi debitur KUR eksisting, khusus UMKM yang usahanya tidak dapat dilanjutkan, dengan opsi periode relaksasi, potensi penghapusan, hingga perpanjangan tenor,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Ketiga, pemerintah membuka peluang bagi UMKM terdampak untuk mengajukan tambahan kredit baru. Skema ini disertai subsidi bunga dan margin, dengan tarif 0 persen pada 2026, 3 persen pada 2027, dan kembali ke level normal 6 persen pada tahun-tahun berikutnya.
Kombinasi kebijakan OJK dan pemerintah tersebut mencerminkan pendekatan kehati-hatian yang menyeimbangkan kepentingan sosial dan stabilitas keuangan. Di tengah meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi, relaksasi kredit dinilai menjadi instrumen penting untuk mencegah lonjakan kredit bermasalah sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi daerah terdampak. ***

