Lonjakan Kasus Pinjol Ilegal di 2025, Mayoritas Korban Perempuan

Date:

DCNews, Yogyakarta — Lonjakan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menempatkan Indonesia pada situasi darurat perlindungan konsumen digital. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, pada triwulan I 2025 saja, sedikitnya 1.081 warga sudah terjerat pinjol ilegal—angka yang menegaskan skala masalah yang kian meluas dan semakin sulit dikendalikan.

Mayoritas korban adalah perempuan, mencapai 61 persen dari total laporan yang masuk. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, OJK telah memblokir 1.556 entitas pinjol ilegal yang terus bermunculan di berbagai platform daring.

Agung Rektono Seto, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, menegaskan pentingnya masyarakat menggunakan kanal resmi dalam memverifikasi legalitas aplikasi pinjaman. Ia memperingatkan bahwa pesatnya pertumbuhan fintech lending memudahkan publik terjebak pada layanan yang tidak memiliki izin.

“Sangat penting artinya agar masyarakat tak terjerat pinjaman ilegal. Banyak fintech lending bermunculan dan tidak diketahui pasti apakah telah mendapat izin dari OJK,” ujar Agung, dikutip Jumat (28/11/2025).

Sebagai langkah pencegahan, Kanwil Kemenkumham DIY terus memperluas sosialisasi lewat Penyuluhan Hukum terkait Bantuan Hukum serta Pencegahan dan Perlindungan terhadap Pinjol. Program ini menjadi ruang edukasi publik untuk memahami hak, risiko, dan praktik penagihan yang melanggar hukum.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham DIY, Inneke Kusuma Ningrum, menambahkan bahwa pemerintah kini memperkuat akses bantuan hukum dengan menempatkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kalurahan. Posbankum tidak hanya menjadi pusat konsultasi dan pendampingan hukum, tetapi juga wadah penyelesaian konflik berbasis nonlitigasi.

“Posbankum Kalurahan diharapkan menjadi garda terdepan membantu warga menyelesaikan persoalan hukum, baik perselisihan antarwarga maupun permasalahan lain yang dapat diselesaikan tanpa pengadilan,” ujar Inneke.

Langkah ini diharapkan mampu meredam dampak sosial dari maraknya pinjol ilegal, sekaligus memperkuat literasi hukum masyarakat di akar rumput. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Keluarkan Aturan Baru Finfluencer, Pelanggaran Bisa Berujung Pemutusan Akses

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan...

Geram ! Legislator PKB ini Minta Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung, Dihukum Kebiri

DCNews, Jakarta — Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang...

UU PPSK 2026 Buka Jalan Penyelesaian Kasus Keuangan Lewat Keadilan Restoratif

DCNews, Jakarta — Pemerintah resmi membuka ruang penyelesaian perkara...

Ancaman PHK Massal Menghantui Industri Manufaktur, DPR Desak Pemerintah Perluas Program Padat Karya

DCNews, Jakarta — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang...