Lonjakan Kasus Pinjol Ilegal di 2025, Mayoritas Korban Perempuan

Date:

DCNews, Yogyakarta — Lonjakan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menempatkan Indonesia pada situasi darurat perlindungan konsumen digital. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, pada triwulan I 2025 saja, sedikitnya 1.081 warga sudah terjerat pinjol ilegal—angka yang menegaskan skala masalah yang kian meluas dan semakin sulit dikendalikan.

Mayoritas korban adalah perempuan, mencapai 61 persen dari total laporan yang masuk. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, OJK telah memblokir 1.556 entitas pinjol ilegal yang terus bermunculan di berbagai platform daring.

Agung Rektono Seto, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, menegaskan pentingnya masyarakat menggunakan kanal resmi dalam memverifikasi legalitas aplikasi pinjaman. Ia memperingatkan bahwa pesatnya pertumbuhan fintech lending memudahkan publik terjebak pada layanan yang tidak memiliki izin.

“Sangat penting artinya agar masyarakat tak terjerat pinjaman ilegal. Banyak fintech lending bermunculan dan tidak diketahui pasti apakah telah mendapat izin dari OJK,” ujar Agung, dikutip Jumat (28/11/2025).

Sebagai langkah pencegahan, Kanwil Kemenkumham DIY terus memperluas sosialisasi lewat Penyuluhan Hukum terkait Bantuan Hukum serta Pencegahan dan Perlindungan terhadap Pinjol. Program ini menjadi ruang edukasi publik untuk memahami hak, risiko, dan praktik penagihan yang melanggar hukum.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham DIY, Inneke Kusuma Ningrum, menambahkan bahwa pemerintah kini memperkuat akses bantuan hukum dengan menempatkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kalurahan. Posbankum tidak hanya menjadi pusat konsultasi dan pendampingan hukum, tetapi juga wadah penyelesaian konflik berbasis nonlitigasi.

“Posbankum Kalurahan diharapkan menjadi garda terdepan membantu warga menyelesaikan persoalan hukum, baik perselisihan antarwarga maupun permasalahan lain yang dapat diselesaikan tanpa pengadilan,” ujar Inneke.

Langkah ini diharapkan mampu meredam dampak sosial dari maraknya pinjol ilegal, sekaligus memperkuat literasi hukum masyarakat di akar rumput. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BMKS Dibangun dari Nol, OJK Kejar Regulasi untuk Kuasai Acuan Harga Mineral Strategis

DCNews, Jakarta – Indonesia mulai membangun Bursa Mineral dan...

TWP90 Fintech Lending Naik Jadi 4,32 Persen, AFPI Soroti Daya Beli dan Risiko Ekonomi

DCNews, Jakarta — Risiko kredit bermasalah di industri fintech...

Rudy Nugraha, Yannahead, dan Strip-457 Angkat Bahaya Pinjol dan Jujol Ilegal Lewat OST Film “Menang untuk Kalah”

DCNews, Jakarta – Bahaya judi online (judol) dan pinjaman...

Obligasi Daerah DKI Rp3,5 Triliun Disorot, Legislator PDIP Minta Pusat dan Pemprov Buka Data Fiskal

DCNews, Jakarta — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan...