Lonjakan Pengaduan Pinjol di Sulselbar Capai 489 Kasus, OJK Ingatkan Warga Waspada Penagihan Tak Etis

Date:

DCNews, Makassar — Jumlah pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terus meroket sepanjang 2025. Tim Satgas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar mencatat 489 laporan masyarakat sejak Januari hingga 20 November 2025, mayoritas terkait penagihan yang tidak etis dan penyalahgunaan data pribadi. Lonjakan ini kembali menyoroti maraknya praktik pinjol ilegal di dua provinsi tersebut—sebuah tren yang belakangan semakin mengkhawatirkan.

Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Sulselbar, Arum Sulitiyaningsih, mengatakan 460 laporan berasal dari Sulsel, sementara 29 dari Sulbar. “Sebagian besar masyarakat merasa dirugikan oleh pelaku jasa keuangan, baik yang sudah berizin maupun yang ilegal,” ujarnya dalam Media Gathering OJK Sulselbar yang digelar daring, Senin kemarin (24/11/2025).

Arum menjelaskan keluhan yang masuk didominasi laporan penagihan agresif dan tidak beretika, kebocoran serta penyalahgunaan data pribadi, hingga operasi pinjol ilegal yang masih kerap menyasar masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Untuk merespons tren tersebut, OJK Sulselbar memperkuat program edukasi publik mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal, termasuk pentingnya memeriksa izin platform sebelum mengajukan pinjaman. Ia menegaskan bahwa Satgas OJK bersama aparat penegak hukum secara rutin melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal guna meminimalisasi kerugian konsumen.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran pinjaman cepat tanpa syarat. Pastikan layanan telah terdaftar dan berizin di OJK,” kata Arum.

Ia menambahkan OJK Sulselbar berkomitmen meningkatkan perlindungan konsumen melalui literasi keuangan, pengawasan ketat terhadap pelaku usaha jasa keuangan, serta mempercepat penanganan pengaduan. “Jika laporan masuk dalam satu jam pertama, kami bisa melakukan tindakan cepat seperti pemblokiran. Namun rata-rata pengaduan baru disampaikan setelah 12 jam,” ujarnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aturan untuk Debt Collector Terbaru 2026: OJK Larang Intimidasi, Penagihan Hanya Boleh Pukul 08.00–20.00

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman...

Fahri Hamzah: Konsep 3M Kampung Lampion Yogyakarta, Bisa Jadi Solusi Penataan Permukiman Berkelanjutan

DCNews, Yogyakarta — Di tengah tantangan penataan kawasan permukiman...

Regulasi AI di Indonesia Tertinggal dari Laju Teknologi, Nico Siahaan Dorong Aturan yang Adaptif

DCNews, Jakarta — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang...

Legislator PDIP Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip 2L

DCNews, Sidoarjo — Di tengah derasnya arus digitalisasi layanan keuangan,...