Lonjakan Pengaduan Pinjol di Sulselbar Capai 489 Kasus, OJK Ingatkan Warga Waspada Penagihan Tak Etis

Date:

DCNews, Makassar — Jumlah pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terus meroket sepanjang 2025. Tim Satgas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar mencatat 489 laporan masyarakat sejak Januari hingga 20 November 2025, mayoritas terkait penagihan yang tidak etis dan penyalahgunaan data pribadi. Lonjakan ini kembali menyoroti maraknya praktik pinjol ilegal di dua provinsi tersebut—sebuah tren yang belakangan semakin mengkhawatirkan.

Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Sulselbar, Arum Sulitiyaningsih, mengatakan 460 laporan berasal dari Sulsel, sementara 29 dari Sulbar. “Sebagian besar masyarakat merasa dirugikan oleh pelaku jasa keuangan, baik yang sudah berizin maupun yang ilegal,” ujarnya dalam Media Gathering OJK Sulselbar yang digelar daring, Senin kemarin (24/11/2025).

Arum menjelaskan keluhan yang masuk didominasi laporan penagihan agresif dan tidak beretika, kebocoran serta penyalahgunaan data pribadi, hingga operasi pinjol ilegal yang masih kerap menyasar masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Untuk merespons tren tersebut, OJK Sulselbar memperkuat program edukasi publik mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal, termasuk pentingnya memeriksa izin platform sebelum mengajukan pinjaman. Ia menegaskan bahwa Satgas OJK bersama aparat penegak hukum secara rutin melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal guna meminimalisasi kerugian konsumen.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran pinjaman cepat tanpa syarat. Pastikan layanan telah terdaftar dan berizin di OJK,” kata Arum.

Ia menambahkan OJK Sulselbar berkomitmen meningkatkan perlindungan konsumen melalui literasi keuangan, pengawasan ketat terhadap pelaku usaha jasa keuangan, serta mempercepat penanganan pengaduan. “Jika laporan masuk dalam satu jam pertama, kami bisa melakukan tindakan cepat seperti pemblokiran. Namun rata-rata pengaduan baru disampaikan setelah 12 jam,” ujarnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polisi Sebut Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector di Jalanan sebagai Premanisme

DCNews, Jakarta — Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector...

Puan Buka Masa Sidang DPR, Tekankan Mitigasi Bencana dan Penerapan KUHP Baru

DCNews, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa...

Pemerintah Blokir Sementara Grok di Platform X, DPR Desak Moderasi Ketat Konten AI

DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan...

Fahri Hamzah Buka Dapur Kekuasaan: Dari DPR ke Eksekutif, Prabowo Dinilai Presiden Paling Mandiri

DCNews, Jakarta — Perpindahan Fahri Hamzah dari dunia parlemen...