DCNews, Jakarta — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang melesat dalam beberapa tahun terakhir dinilai menghadirkan tantangan baru bagi pemerintah dan pembuat kebijakan di seluruh dunia. Di Indonesia, laju inovasi AI bahkan dianggap bergerak jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan regulator dalam menyiapkan perangkat hukum yang mampu mengawasi dan mengendalikan dampaknya.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan, menilai fenomena tersebut menjadi pekerjaan besar bagi negara agar tidak tertinggal dalam mengantisipasi berbagai risiko yang muncul dari perkembangan teknologi digital.
“Ini sepertinya kita sedang mengejar-ngejar hantu, karena teknologi yang begitu cepat bergerak sehingga menjadi catatan bagi kita dalam mengatur aturan yang dibuat,” kata Junico Siahaan, yang akrab disapa Nico Siahaan, saat dihubungi, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Nico, perkembangan AI telah menciptakan tantangan yang semakin kompleks, mulai dari persoalan perlindungan data pribadi, penyebaran disinformasi, manipulasi konten digital, hingga potensi gangguan terhadap keamanan siber dan pasar tenaga kerja. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut pemerintah untuk meninggalkan pendekatan regulasi yang kaku dan mulai mengadopsi sistem pengaturan yang lebih fleksibel.
Ia menilai model regulasi yang bersifat seragam atau one size fits all tidak lagi relevan dalam menghadapi teknologi yang berkembang sangat cepat. Regulasi harus mampu beradaptasi dengan dinamika inovasi yang terus berubah dalam waktu singkat.
“Pertimbangannya sudah cepat untuk tidak one size fit all. Tahun lalu ChatGPT begitu digdaya, sekarang sudah tidak apa-apanya ketimbang Claude,” ujarnya.
Meski demikian, Nico menegaskan bahwa AI tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai ancaman. Sebaliknya, teknologi tersebut memiliki potensi besar untuk mendorong produktivitas dan efisiensi di berbagai sektor, mulai dari industri, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik, selama didukung oleh kerangka hukum yang tepat.
“Menarik sekali jika kita bisa menaruh perkembangan teknologi ke dalam aturan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Nico menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi AI yang mampu mengimbangi perkembangan teknologi global. Ia menilai proses perumusan kebijakan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pelaku industri teknologi, komunitas digital, dan masyarakat sipil.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diperlukan agar regulasi AI di Indonesia tidak sekadar menjadi instrumen yang selalu tertinggal dari perkembangan teknologi, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, serta menciptakan ekosistem inovasi yang sehat dan kompetitif.
Di tengah semakin luasnya penggunaan AI dalam kehidupan sehari-hari, perdebatan mengenai keseimbangan antara inovasi dan pengawasan diperkirakan akan menjadi salah satu isu strategis yang terus mengemuka dalam agenda transformasi digital Indonesia beberapa tahun ke depan. ***

