DCNews, Sidoarjo — Di tengah derasnya arus digitalisasi layanan keuangan, masyarakat semakin mudah mengakses berbagai tawaran pinjaman dan investasi hanya melalui telepon genggam. Namun di balik kemudahan tersebut, ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong masih menjadi persoalan serius yang berpotensi menjerat warga dalam masalah keuangan berkepanjangan.
Anggota DPR RI Indah Kurnia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh berbagai tawaran pinjaman maupun investasi yang menjanjikan proses cepat, syarat mudah, dan keuntungan besar dalam waktu singkat. Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi literasi keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar di Dusun Simo, Desa Kesambi, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (30/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Indah menyoroti masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat mengenai legalitas lembaga keuangan. Kondisi ini, menurutnya, menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menawarkan produk keuangan ilegal yang berisiko merugikan masyarakat.
“Harus diakui, masyarakat kita memang belum terlalu familiar dengan instrumen seperti saham. Namun, hal yang sangat mendesak untuk diantisipasi saat ini adalah tawaran-tawaran dari lembaga nonbank yang tidak resmi,” ujar Indah.
Ia menjelaskan bahwa pinjol ilegal sering kali memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat dengan menawarkan proses pencairan dana yang cepat tanpa prosedur yang rumit. Padahal, di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai risiko, mulai dari bunga yang tidak wajar hingga metode penagihan yang agresif dan merugikan.
Menurut Indah, lembaga keuangan ilegal beroperasi di luar pengawasan regulator sehingga masyarakat tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai ketika terjadi sengketa atau tindak penipuan.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran kredit online tanpa agunan yang seolah-olah gampang dan tanpa ribet,” tegasnya.
Selain pinjol ilegal, Indah juga menyoroti maraknya investasi bodong yang terus bermunculan dengan berbagai modus baru. Umumnya, pelaku menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa disertai penjelasan yang masuk akal mengenai mekanisme bisnis yang dijalankan.
Ia meminta masyarakat, termasuk pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal, untuk tetap bersikap kritis sebelum mengambil keputusan keuangan. Menurutnya, setiap tawaran investasi maupun pinjaman harus diperiksa secara cermat agar tidak berujung pada kerugian finansial.
Sebagai langkah pencegahan, Indah memperkenalkan prinsip sederhana yang dapat dijadikan pedoman masyarakat dalam menilai suatu produk atau layanan keuangan, yakni prinsip 2L: Legal dan Logis.
“Ada dua hal penting yang harus dipikirkan jika menerima tawaran keuangan, yaitu cek legalitas perusahaannya dan nilai kelogisan tawarannya. Jangan pernah mau terlibat jika perusahaannya ilegal dan skemanya tidak logis,” katanya.
Melalui peningkatan literasi keuangan, Indah berharap masyarakat semakin mampu mengenali ciri-ciri lembaga keuangan yang legal dan menghindari berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kewaspadaan dan pemahaman yang baik merupakan benteng utama untuk melindungi diri dari praktik pinjol ilegal maupun investasi bodong yang masih marak terjadi di berbagai daerah. ***

