Harga Emas Antam Hari Ini Naik: Daftar Harga Terbaru dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

Date:

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali merangkak naik pada perdagangan Senin, menurut data resmi Logam Mulia. Harga emas satu gram kini dipatok Rp2.351.000, naik Rp3.000 dari posisi sebelumnya. Kenaikan juga terjadi pada harga buyback yang mencapai Rp2.212.000 per gram.

Pergerakan harga ini terjadi di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen lindung nilai (safe haven), terutama menjelang akhir tahun ketika volatilitas pasar finansial cenderung meningkat.

Antam menetapkan harga untuk berbagai pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Seluruh transaksi pembelian dan penjualan kembali emas batangan tunduk pada ketentuan pajak yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Berikut rincian harga emas batangan Antam per Senin:

  • 0,5 gram: Rp1.222.500
  • 1 gram: Rp2.351.000
  • 2 gram: Rp4.642.000
  • 3 gram: Rp6.938.000
  • 5 gram: Rp11.530.000
  • 10 gram: Rp23.005.000
  • 25 gram: Rp57.387.000
  • 50 gram: Rp114.695.000
  • 100 gram: Rp229.312.000
  • 250 gram: Rp573.015.000
  • 500 gram: Rp1.145.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.291.600.000

Sementara itu, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong resmi sesuai ketentuan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...