Gelombang Keluhan Pengguna Easycash dan KrediOne, Industri Fintech Lending Didesak Perketat Etika Penagihan

Date:

DCNews, Jakarta — Keluhan terhadap praktik penagihan dan beban bunga tinggi dari platform pinjaman daring (fintech lending) kembali mencuat. Easycash, salah satu platform berizin milik PT Indonesia Fintopia Technology, menjadi sorotan setelah sejumlah pengguna mengeluhkan tekanan psikologis dan pelanggaran etika penagihan melalui media sosial serta forum pengaduan konsumen.

Unggahan di platform X dan forum konsumen menunjukkan pola keluhan serupa: pengguna mengaku diteror lewat pesan pribadi, grup WhatsApp, hingga pesan ke akun media sosial keluarga. Seorang pengguna, Santoso (bukan nama sebenarnya), menyebut menerima pesan ancaman dan penyebaran data ke keluarganya setelah mengalami keterlambatan pembayaran.

Keluhan lain muncul terkait praktik promosi agresif. Beberapa warganet menyebut nomor mereka terus-menerus dihubungi oleh tim pemasaran Easycash, bahkan setelah menolak tawaran pinjaman. “Hampir setiap hari ditelepon marketing Easycash. Sangat mengganggu,” tulis pengguna bernama Dian melalui pesan WhatsApp.

Di sisi lain, beberapa pengguna juga menyoroti kebijakan kontak darurat yang dihubungi meski pembayaran belum jatuh tempo. “Kontak darurat itu seharusnya dihubungi hanya jika ada kendala, bukan sebelum jatuh tempo. Mohon evaluasi,” tulis seorang pengguna dalam ulasan di Google Review, dikutip DCNews, Kamis (30/10/2025).

Klarifikasi Easycash: “Kami Diawasi OJK dan Terapkan Etika Ketat”

Menanggapi gelombang keluhan tersebut, manajemen Easycash menyampaikan klarifikasi resmi kepada Bloomberg Technoz. Dalam pernyataannya, Easycash menegaskan telah berizin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tunduk pada POJK No. 40 Tahun 2024 yang mengatur batas bunga, tata cara penagihan, dan perlindungan konsumen.

“Kami adalah platform berizin dan diawasi OJK. Istilah ‘pinjol’ sebaiknya hanya digunakan untuk pelaku ilegal yang meniru entitas resmi seperti Easycash,” ujar CEO Easycash, Nucky Poedjiardjo.

Nucky menambahkan, seluruh tenaga penagihan Easycash telah tersersertifikasi, menggunakan sistem desk collection tanpa penagih lapangan, dan setiap komunikasi dipantau oleh divisi Compliance dan Quality Control melalui sampling rekaman suara maupun teks.

“Kami punya kode etik penagihan internal yang sejalan dengan pedoman AFPI dan regulasi OJK. Dilarang keras melakukan intimidasi, teror, atau penyebaran data pribadi,” tegasnya.

Easycash juga membeberkan data aduan selama 2024. Dari 1,37 juta penerima dana aktif, tercatat 503 keluhan konsumen ke OJK dan AFPI, termasuk 87 aduan terkait penagihan—setara 0,006 persen dari total pengguna aktif. Meski kecil, perusahaan menyatakan semua pengaduan ditindaklanjuti secara serius.

Maraknya Penipuan Mengatasnamakan Easycash

Selain isu penagihan, Easycash mengaku menghadapi masalah penipuan dan panggilan spam yang mengatasnamakan perusahaan. Sejumlah pengguna melaporkan menerima telepon dari nomor asing yang mengaku sebagai petugas penagih.

“Penipuan ini dilakukan pihak tak bertanggung jawab. Easycash sudah tersertifikasi ISO 27001:2022 dan menerapkan akses data terbatas sesuai fungsi,” kata manajemen.

Easycash mengimbau publik hanya menggunakan kanal resmi — WhatsApp 081141500866 dan telepon 1500866 — serta bekerja sama dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan AFTECH untuk menekan penyalahgunaan identitas merek.

Kasus Serupa Dialami Pengguna KrediOne

Bukan hanya Easycash, keluhan serupa juga menimpa KrediOne, platform fintech lain yang dilaporkan mencatut nomor telepon sebagai kontak darurat tanpa izin. Sejumlah pengguna di media sosial mengaku menerima panggilan berulang dari tim penagihan KrediOne meski tidak pernah mengajukan pinjaman.

Menanggapi hal ini, CEO KrediOne Kuseryansyah menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh proses pengajuan pinjaman di platformnya sudah melewati verifikasi identitas dan validasi kontak darurat sesuai regulasi OJK.

Fenomena meningkatnya aduan masyarakat terhadap platform fintech lending berizin menunjukkan tantangan besar industri dalam menjaga keseimbangan antara inklusi keuangan dan etika bisnis.

Di tengah dorongan pemerintah memperluas akses keuangan digital, kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen menjadi ujian utama bagi reputasi industri Pinjaman Daring Berizin (Pindar) agar tidak kembali disamakan dengan pinjol ilegal. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sampaikan Belasungkawa, Sari Yuliati Desak Investigasi Tabrakan Kereta Bekasi Timur

DCNews, Jakarta — Di tengah duka yang menyelimuti insiden tabrakan...

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun Pagi Ini, Investor Disarankan Cermati Momentum

DCNews, Jakarta — Tren pelemahan harga emas kembali berlanjut pada...

Tabrakan Kereta di St Bekasi Timur: 4 Tewas, 79 Luka, KAI Pastikan Evakuasi Tuntas dan Investigasi KNKT Berjalan

DCNews, Jakarta — Tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada...

Breaking News: Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Malam Ini: KRL Ditabrak KA Jarak Jauh, Sejumlah Penumpang Terluka

DCNews, Jakarta — Tabrakan antara kereta rel listrik (KRL)...