RUU Perampasan Aset Masuk Agenda DPR, Diharapkan Perkuat Pemberantasan Korupsi

Date:

DCNews, Jakarta — Harapan publik terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali terbuka. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, memastikan bahwa rancangan beleid tersebut akan segera dibahas begitu pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

“RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Setelah masa sidang ini, kemungkinan besar akan menjadi catatan bagi kami di Baleg maupun di Komisi III untuk membahas tindak lanjutnya,” ujar Rudianto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Menurut Rudianto, saat ini fokus utama Komisi III adalah menuntaskan RUU KUHAP, yang dinilainya sebagai instrumen penting untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan koridor hukum acara yang berlaku.

“Kita ingin KUHAP ini menjadi controlling mechanism bagi penegak hukum agar menjalankan hukum materiil secara tepat dan adil. Mudah-mudahan tahun ini RKUHAP bisa diselesaikan, dan setelah itu kita lanjutkan ke RUU Perampasan Aset,” katanya.

RUU Perampasan Aset sendiri dianggap sebagai tonggak penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Regulasi ini akan memberikan dasar hukum bagi negara untuk menyita aset hasil tindak pidana—terutama korupsi—tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Publik telah lama menantikan pengesahan RUU ini. Sejumlah elemen masyarakat sipil bahkan mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar mempercepat pembahasan bersama DPR. RUU tersebut sebelumnya diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2023, namun hingga kini belum juga disahkan.

Jika RUU ini lolos, pemerintah diperkirakan akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan efektif untuk melakukan pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi secara cepat, transparan, dan akuntabel. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

APJAPI Jabar Perkuat Kompetensi Debt Collector dan Tekan Konflik Penagihan

DCNews, Bandung — Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI)...

OJK Buka Peluang Koordinasi soal Wacana Indonesia Tentukan Rating Pasar Modal Sendiri

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi...

OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Saham hingga Juni 2027, Perketat Pengawasan Pasar Modal

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan...

OJK Tegaskan Hoaks Pasar Modal Bisa Dipidana, Denda Administratif Tembus Rp2,23 Triliun

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyebaran...