OJK Tegaskan SLIK Bukan Daftar Hitam, tapi Alat Transparansi Kredit Nasional

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah daftar hitam atau penghalang bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa data SLIK kerap dianggap sebagai penentu mutlak diterima atau tidaknya pinjaman seseorang di lembaga keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa data SLIK hanya berfungsi sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam proses analisis kredit atau pembiayaan. Artinya, meski catatan kredit seseorang tidak sepenuhnya lancar, ia tetap memiliki peluang untuk memperoleh kredit selama memenuhi kriteria dan kebijakan lembaga keuangan terkait.

“Analisis kredit umumnya menggunakan prinsip 5C — Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition — serta disesuaikan dengan kebijakan dan risk appetite masing-masing LJK,” ujar Dian melalui unggahan resmi di akun Instagram OJK, dikutip Ahad (19/10/2025).

Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa SLIK berperan sebagai instrumen transparansi dan manajemen risiko, bukan sebagai alat untuk menolak calon debitur secara otomatis. Data SLIK digunakan untuk memberikan gambaran utuh mengenai profil keuangan calon debitur sehingga lembaga keuangan dapat mengambil keputusan kredit secara lebih bijak dan akurat.

Meski begitu, sejumlah lembaga tetap memanfaatkan data SLIK sebagai bagian dari syarat administrasi, terutama untuk program pembiayaan nasional seperti Kredit Program Perumahan (KPP) dalam rangka mendukung target tiga juta rumah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 13 Tahun 2025, yang mensyaratkan calon debitur tidak memiliki informasi negatif pada data SLIK.

OJK menilai, dengan pemahaman yang tepat, SLIK justru menjadi sarana penting dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Klaim Berijin dan Pasang Logo OJK Secara Ilegal, Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya, Dihentikan

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan...

Penyaluran Banpang Seret, Alex Indra Soroti Bulog di Tengah Kenaikan Harga Pangan

DCNews, Jakarta - Di tengah tekanan kenaikan harga sejumlah...

Dugaan Teror Debt Collector di Semarang, OJK Panggil Pinjol Indosaku: Ancaman Sanksi Menguat

DCNews, Jakarta — Dugaan praktik penagihan agresif oleh oknum...

Update Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Tewas, Puluhan Luka—Data Korban dan Upaya Evakuasi Terbaru PT KAI

DCNews Jakarta — Pagi masih gelap ketika kabar duka...